Sukses

OJK Belum Akan Larang Transaksi Bitcoin di RI

Guru besar Universitas Yale Stephen Roach menganggap konsep bitcoin itu beracun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum berencana melarang transaksi atau penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin dalam waktu dekat. Hanya saja OJK akan menerbitkan aturan mengenai teknologi finansial (fintech) pada semester I-2018.

"Saya belum keluarkan aturan (larangan bitcoin)," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Dirinya mengaku, OJK akan menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak dari produk-produk fintech.

Dengan demikian, sambung Wimboh, masyarakat akan memperoleh layanan akses keuangan secara cepat, lebih mudah, dan manfaat lainnya.

"Kami juga konsen untuk melindungi kepentingan masyarakat, jangan sampai masyarakat ujung-ujungnya dirugikan. Tanpa disadari ada risiko, sehingga semua produk fintech harus transparan risiko-risiko apa saja yang timbul," jelasnya.

Wimboh menjelaskan, aturan fintech yang akan dirilis bersifat umum dan akan keluar di semester I-2018. Menurutnya, bitcoin termasuk sistem pembayaran yang merupakan ranah dari Bank Indonesia (BI). Sedangkan jika bitcoin dikeluarkan oleh perbankan, maka urusan OJK.

"Tapi produk fintech apakah bitcoin dan lainnya dikeluarkan bukan oleh bank, tapi lembaga yang mungkin unregulated. Ini tentunya diharapkan ada strategi nasional mengenai fintech. Kalau bicoin diperdagangkan oleh bank, mesti lapor kami," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bitcoin Tak Berharga

Sebelumnya, riset terbaru yang dilakukan bank investasi dan broker retail, Morgan Stanley, mengungkap fakta baru yang mengejutkan tentang bitcoin. Analis James Faucette mengatakan, nilai sebenarnya mata uang digital ini adalah nol atau tidak berharga.

Faucette menilai bitcoin ternyata berbeda dari uang yang beredar di pasaran atau barang berharga lainnya. Oleh karena itu, sangat sulit memberikan nilai asli pada cryptocurrency.

"Ini tidak seperti mata uang, itu tidak seperti emas, sehingga tidak memiliki skala yang bisa dihitung," tuturnya dilansir dari Business Insider, Selasa (26/12/2017).

Lebih lanjut ia menambahkan, bitcoin juga tidak memiliki bunga, sehingga tidak bisa diperlakukan layaknya mata uang.

Mata uang digital ini tidak memiliki penggunaan intrinsik seperti emas dalam barang elektronik atau perhiasan. Namun, investor tampaknya menganggap beberapa nilai untuk hal-hal tersebut.

Selain Faucette, guru besar Universitas Yale Stephen Roach juga menganggap konsep bitcoin itu beracun. Cryptocurrency bisa berada dalam kondisi spekulatif, sehingga sangat berbahaya.

"Ini konsep beracun bagi para investor," tukas dia.

Roach adalah mantan kepala urusan Asia dan chief economics di bank investasi Morgan Stanley. Kariernya selama 30 tahun di Morgan Stanley menjadikannya salah satu ekonom paling berpengaruh di Wall Street.

Dia mengkritik pembelian besar-besaran yang dilakukan investor terhadap bitcoin, cryptocurrency paling terkenal didunia.

"Saya tidak pernah melihat diagram sekuritas di mana harga membentuk pola vertikal. Dan Bitcoin adalah pola paling vertikal yang pernah saya lihat sepanjang karier saya," tambahnya.

Sebagai informasi, nilai bitcoin saat berita ini diturunkan berada di posisi US$ 14.400 atau Rp 195 juta. Di minggu ini, nilai bitcoin juga sempat merosot tajam dipicu dari naiknya popularitas mata uang digital lain, yakni Bitcoin Cash.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bitcoin seperti emas digital yang menawarkan dua pilihan yaitu sebagai alat investasi dan pembayaran.

    Bitcoin

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK