Sukses

Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Keuangan Negara Membengkak?

Perubahan struktur gaji PNS juga harus diiringi dengan perbaikan kinerja para abdi negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan merubah struktur gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini gaji PNS memang terkesan kecil, namun nyatanya pendapatan yang dibawa pulang (take home pay) sangat besar karena besarnya tunjangan yang diterima.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan strutkur gaji merupakan sebuah gagasan yang baik. Hal diharapkan membuat pendapatan yang dibawa pulang oleh para PNS menjadi lebih terbuka.

"Ya memang itu salah satu pemikiran yang bagus, karena selama ini terkesan ditanya gaji ya kecil, tapi orang lain tidak tahu kalau tunjangannya ternyata besar, seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi. Gaji misalnya dia dapat Rp 3 juta, tetapi penghasilannya bisa lebih dari Rp 10 juta. Karena kan tunjangannya banyak," ujar dia saat berbincang Liputan6.com di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Namun dengan adanya perubahan struktur, yang artinya nominal gaji lebih besar dari pada tunjangannya, maka akan berimbas pada keuangan negara. Sebab, semakin besar gaji yang diterima PNS, maka semakin besaran pula dana pensiun PNS yang harus ditanggung negara nantinya. Karena besaran dana pensiun masing-masing PNS bergantung pada gajinya.

"Dilihat dari struktur keuangan negara saja. Kalau memungkinkan untuk itu bagus saya kira. Tapi apakah keuangan negara mumpuni untuk itu, harus dikaji bersama. Itu kan ada kenaikan di satu sisi, ada penurunan di sisi lain. Tetapi apakah secara akumulatif lebih besar yang mana, perlu dikaji lebih dalam. ‎Ketika diubah kan sama, cuma konsekuensinya nanti ke dana pensiun akan membengkak," jelas dia.

Selain itu, perubahan struktur gaji juga harus diiringi dengan perbaikan kinerja para abdi negara tersebut. Jika tidak, perubahan ini tidak memberikan dampak ke masyarakat melalui pelayanan.

"Tapi yang jelas kalau sudah ada restrukturisasi gaji seperti itu kinerja PNS harus sudah maksimal dan profesionalisme kerja harus ditingkatkan," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.