Sukses

Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Pajak 2018

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pihaknya terbuka untuk menerima masukan soal mengejar penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan mengejar target penerimaan pajak 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.424 triliun dengan cara berburu di 'kebun binatang'. Target tersebut tumbuh 20 persen dari realisasi setoran pajak Rp 1.147 triliun pada 2017.

"Jelas tidak berburu di kebun binatang, seperti masukan yang kita terima hari ini, kita selalu open," ujar Sri Mulyani saat Dialog Perkembangan Makro Fiskal bersama Ekonom di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Sri Mulyani menuturkan, target penerimaan pajak dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2018 sudah ditetapkan antara DPR bersama pemerintah. Artinya, pemerintah akan berupaya mengejar target penerimaan pajak tersebut.

"Kita lihat suasananya nanti karena ada sektor yang memang pertumbuhannya cukup tinggi, dan kita akan lihat petanya dalam basis pajak yang ada kemampuan, ada sektor yang memang struggle karena komoditas drop waktu itu dan mulai recovery. Kita lihat secara hati-hati bahwa target belanja dan penerimaan perpajakan yang dibuat dalam APBN untuk bisa mendorong ekonomi bukan jadi penghalang," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengaku khawatir dengan target penerimaan pajak yang terlalu tinggi, yakni tumbuh 20 persen pada tahun ini.

"Pemerintah mesti hati-hati, karena ada kekhawatiran pelaku usaha (pertumbuhan) penerimaan pajak 20 persen. Dikhawatirkan di lapangannya, karena begitu pajak naik 20 persen, maka perintah ke bawahnya melihat target 20 persen. Itu suatu kekhawatiran," ujar Rosan.

Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang juga memiliki rasa cemas yang sama terhadap pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen di 2018.

"Pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen cukup tinggi, ngeri juga ya lihat 20 persen. Pasti ini kan ada ekspansi tax," tegas Fransiscus atau akrab disapa Franky itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Target Pajak Tinggi

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20 persen dari realisasi 2017 sebesar Rp 1.147 triliun menjadi Rp 1.424 triliun pada tahun ini. Target setoran pajak tersebut dianggap terlalu tinggi, sehingga membuat pengusaha cemas.

Hal ini disampaikan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam acara Dialog Perkembangan Makro Fiskal 2017 dan Langkah-langkah Kebijakan Makro Fiskal 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

"Pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen cukup tinggi, ngeri juga ya lihat 20 persen. Pasti ini ada ekspansi tax," tegas Fransiscus atau akrab disapa Franky itu.

Kekhawatiran salah satu pengusaha ini langsung ditanggapi Menkeu. Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2018 ditargetkan sebesar 5,4 persen dengan inflasi 3,5 persen. Dengan asumsi ini, pertumbuhan penerimaan pajak normalnya 9 persen.

"Tapi plus tradisional extra effort tanpa pakai cara yang macam-macam, target tumbuhnya 4 persen. Jadi pertumbuhan penerimaan pajak yang di tangan 9 persen tambah 4 persen, yakni 13 persen," papar dia.

Tambahan pertumbuhan 7 persen, sambung Sri Mulyani, akan berasal dari implementasi pertukaran data untuk kepentingan perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada tahun ini sehingga bisa mendapatkan data basis pajak lebih luas dari otoritas pajak negara lain.

"Saya ingin meyakinkan Pak Franky, kita tidak akan mengejar-ngejar tanpa basis, jadi tidak perlu merasa ngeri. Kalau ngeri sampaikan ke saya supaya saya bisa adress," tegas Sri Mulyani.

Dia menilai, Kementerian Keuangan ingin membenahi cara pegawai pajak atau fiskus dalam memanggil dan memeriksa wajib pajak, tata cara pemungutan, dan lainnya.

"Kalau setelah dicek harus bayar pajak, ya bayar saja. Tapi saya larang tim pajak mengada-ada dengan sekadar nyari angka dari langit. Itu jangan sampai terjadi," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.