Sukses

Dirut BPJS Kesehatan Rapat 3 Jam di Kantor Menkeu, Apa Hasilnya?

Setelah menggelar rapat sekitar 3,5 jam dari pukul 10.00-13.30 WIB, Fahmi menjelaskan kepada wartawan mengenai hasil rapat bersama Wamenkeu.

Liputan6.com, Jakarta Rapat antara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris pada hari ini (9/1/2018) di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas soal revisi dua peraturan. Hal ini terkait dengan strategi perusahaan untuk menekan defisit yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.

Setelah menggelar rapat sekitar 3,5 jam dari pukul 10.00-13.30 WIB, Fahmi menjelaskan kepada wartawan mengenai hasil rapat bersama Wamenkeu. Adapun pihak yang hadir dalam rapat tersebut selain BPJS Kesehatan, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait lainnya.

"Ini kan awal tahun, jadi lebih ke arah merekap apa saja yang sudah dikerjakan sampai 2017 dan yang akan dikerjakan di 2018. Kita masih harus menyelesaikan dua regulasi utama," jelas dia.

Dua peraturan yang akan diubah, kata Fahmi, pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Kedua, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

"Hanya itu saja yang dibahas. Tidak ada yang terlalu substansial. Sehingga kita mencanangkan agenda berikutnya kapan pembahasan lebih lanjut dan target penyelesaiannya," terang Fahmi.

Dia menjelaskan, dalam revisi Perpres Jaminan Kesehatan, ada lima isu yang diangkat. Isu tersebut merupakan keputusan pada rapat tingkat menteri.

"Isu pertama, bagaimana memitigasi fraud; kedua, posisi BPJS Kesehatan sebagai pembelanja strategis; ketiga, penguatan program rujukan dan rujuk balik; keempat, mengendalikan moral hazard dalam pelayanan; kelima, peran pemda khususnya optimalisasi pajak rokok," tegasnya.

Terkait potensi tekor BPJS Kesehatan yang ditaksir mencapai Rp 9 triliun, termasuk tunggakan iuran pemda atas jaminan kesehatan, Fahmi bungkam.

"Itu tidak dibicarakan. Saya tidak hafal angkanya, takut salah. Yang pasti sumber anggaran salah satunya dari pajak rokok," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekor Terus, BPJS Kesehatan Segera Dapat Suntikan Dana

Pemerintah telah menyiapkan sumber dana untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.

Langkah tersebut memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan sampai mengambil bagian dari pajak rokok yang akan mulai dijalankan tahun ini.

"Pemotongan DAU atau DBH akan dieksekusi di 2018," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin  (8/1/2018).

Tata cara pemotongan DAU atau DBH untuk pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai tunggakan iuran jaminan kesehatan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017.

Putut menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, tunggakan iuran jaminan kesehatan daerah mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Menurutnya, setiap daerah memiliki besaran tunggakan iuran yang berbeda, sehingga untuk menjalankan pemotongan DAU atau DBH harus menunggu laporan dari BPJS Kesehatan.

"Pemotongan DAU atau DBH itu berdasarkan besarnya tunggakan di daerah yang akan lebih dulu dilakukan rekonsiliasi antara BPJS dan pemda yang punya tunggakan," terangnya.

Lebih jauh, dia menambahkan, selanjutnya jika sudah disepakati besarnya tunggakan iuran jaminan kesehatan, barulah diajukan oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Keuangan untuk segera dilakukan pemotongan dari DAK atau DBH.

"Jadi besarnya pemotongan tidak bisa digeneralisir sama per daerah, tergantung pada besarnya tunggakan," Putut menuturkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini