Sukses

Menteri Susi: Paling Penting Harga Ikan Sudah Murah

Salah satu capaian prioritas di tahun lalu yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menanggapi kisruh penyetopan penenggelaman kapal. Susi mengatakan, terpenting saat ini ialah kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Susi mengatakan, kinerja KKP bisa diukur dari pasokan serta harga ikan di pasaran. "Kalau saya sih parameter kinerja kementerian perikanan dan kelautan itu berapa stok dan harga ikan di pasar," kata dia menjawab pesan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dia menuturkan, harga ikan dari pasar tradisional hingga pasar modern sudah murah. Menurutnya, itu menunjukan pasokan ikan melimpah. "Sekarang di pasar becek, di mal, supermarket, ikan melimpah itu kok gede-gede, harganya murah," ujar dia.

Turunnya harga ikan memberi dampak pada penurunan daging sapi. Sebab, harga ikan murah membuat masyarakat terus memburu ikan. Permintaan daging sapi pun juga turun sehingga harganya ikut turun.  "Harga ikan murah berefek pada turunya harga daging sapi, karena orang beralih ke ikan," tukas dia.

Untuk diketahui, Sepanjang 2017, KKP telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan. Sementara selama periode 2014-2017, sebanyak 363 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan, salah satu capaian prioritas di tahun lalu yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.

Selama 2017, KKP telah memeriksa 3.727 kapal perikanan di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing.

"Sejumlah kapal asing yang ditangka tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina 5 kapal, Malaysia 11 kapal dan Timor Leste 1 kapal," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Sementara dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sepanjang 2017 KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Polri melalui koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 telah menenggelamkan 127 kapal.

Dari 127 kapal yang ditenggelamkan tersebut, terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 90 kapal, 19 kapal asal Filipina, 13 kapal asal Malaysia, 4 kapal asal Indonesia dan 1 kapal asal Thailand.

Sementara itu, selama periode 2014-2017, KKP bersama pihak-pihak terkait telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan. Rinciannya, Vietnam sebanyak 188 kapal, Filipina 77 kapal, Malaysia 55 kapal, Thailand 22 kapal, Indonesia 19 kapal, China 1 kapal, dan 3 kapal dari negara lainnya. "Dari 2014-2017 total ada 363 kapal ilegal," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JK: Cukup, Menteri Susi Jangan Lagi Tenggelamkan Kapal

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan. Sebaiknya, kata JK, Menteri Susi fokus meningkatkan ekspor ikan tangkap.

"Cukup, kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu disampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap," ujar Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2018).

Menurut dia, kapal-kapal pencuri ikan itu sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kegiatan kelautan. Kapal-kapal itu juga dapat dilelang oleh Menteri Susi Pudjiastuti yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk negara.

"Jadi diselesaikan, ya janganlah beli kapal pakai ongkos APBN, padahal banyak kapal nganggur, nganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam," ucap Jusuf Kalla, seperti dilansir dari Antara.

Wapres mengatakan bahwa tidak ada pasal di dalam UU kapal yang mengharuskan kapal pencuri ikan harus dibakar atau ditenggelamkan. Kapal yang ditahan menurut Wapres bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.