Sukses

BI Kembali Peringatkan Para Pengguna Bitcoin

BI menegaskan uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahaya dan risiko kepada para pengguna uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

 

Dalam UU menyebutkan, mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Dengan demikian, ditegaskan Agusman, pemilikan mata uang virtual sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga.

Risiko lainnya, yakni nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tegas dia.

Bank Indonesia juga mengingatkan, sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang virtual.

Ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," tutup Agusman.

Tonton video pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kodak Luncurkan Uang Digital Pesaing Bitcoin

Perusahaan asal Jepang Kodak meluncurkan mata uang digital baru yang bekerja sama dengan perusahaan lisensi WENN Digital. Uang digital yang dinamakan KodakCoin ini dikhususkan penggunaannya untuk para fotografer dan agensi foto agar bisa mengontrol keuntungan hak cipta dari karya yang mereka hasilkan.

Uang digital KodakCoin akan menggunakan platform KODAKOne. Dengan menggunakan teknologi Blockchain, platform tersebut akan membuat hak cipta digital terenkripsi. Nantinya, para fotografer akan bisa mendaftarkan karya-karya miliknya untuk mendapat lisensi digital.

Manajemen Kodak menyampaikan, KODAKCoin sengaja dibuat untuk merangkul fotografer agar bisa mengambil bagian dalam ekonomi digital. Platform Blockchain yang aman sudah disiapkan sebagai tempat untuk menjual karya fotonya.

"Bagi banyak orang di industri teknologi, 'blockchain' dan 'cryptocurrency' adalah dua kata kunci yang jadi perbincangan hangat. Namun, bagi fotografer yang telah lama berjuang untuk bisa mengontrol karya yang mereka hasilkan, kata kunci ini adalah kunci untuk memecahkan apa yang sedang terjadi," kata CEO Kodak Jeff Clarke, dilansir dari Business Wire, Rabu (10/1/2018).

"Kodak selalu berusaha untuk membuat fotografi terbuka bagi semua dan membuat persoalan lisensi menjadi adil bagi para seniman. Teknologi ini merupakan cara inovatif bagi pekerja di komunitas fotografi," lanjutnya lagi.

Lebih lanjut, platform KODAKOne juga menyediakan perayapan website terus menerus untuk memantau dan melindungi IP gambar yang terdaftar di sistem. Bila penggunaan gambar yang tidak berlisensi terdeteksi, platform KODAKOne dapat secara efisien mengelola proses pasca lisensi untuk memberi penghargaan kepada fotografer.

Diluncurkannya mata uang digital ini memberi angin segar pada perusahaan tersebut. Saham Eastman Kodak Co. melambung dua kali lipat setelah produsen kamera itu mengumumkan ekspansi ke pengembangan cryptocurrency.

Saham Kodak tumbuh 92 persen menjadi US$ 5,95 pada perdagangan siang hari di NYSE.

Padahal sebelumnya, Saham Kodak jatuh hingga 90 persen setelah perusahaan itu kembali dari status bangkrut pada 2013. Kodak kini tengah berupaya mengubah fokus bisnis ke pengembangan perangkat lunak dan teknologi pencitraan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.