Sukses

PT Mimi Kids Garmindo Anggap Tuntutan PKPU Bank BNP Tak Sah

Syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesuai Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU.

Liputan6.com, Jakarta - PT Mimi Kids Garmindo sebagai termohon dalam sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank Bank Nusantara Parahyangan (BNP) menganggap tuntutan yang dilayangkan padanya tak sah. Hal ini disebabkan sidang tersebut hanya dihadiri oleh Bank BNP tanpa adanya kreditur lain.

Sidang yang berlangsung pada Senin 15 Januari 2018 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pencocokan piutang. Bank BNP sebagai pemohon meminta PT Mimi Kids Garmindo untuk melunasi utangnya sebanyak Rp 40 miliar.

Sementara termohon PKPU (PT Mimi Kids Garmindo) menyatakan sidang seharusnya tidak perlu dilakukan. Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat sebelumnya, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.

"Termohon PKPU meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya satu, sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari satu kreditur, sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan," kata kuasa hukum PT Mimi Kids Garmindo Fery Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, pihak Bank BNP mengatakan pengajuan PKPU yang pihaknya lakukan sudah memenuhi syarat. Kuasa hukum Bank BNP Benny Wullur memastikan berkas yang diberikan pengadilan sudah memenuhi syarat yakni ada dua orang kreditor.

"Pihak kami sudah mengajukan PKPU dengan syarat yang dipenuhi dan dikabulkan," tutur dia.

Sebagai informasi, syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesuai Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 18 Januari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank BNP berharap PT Mimi Kids Garmindo Kooperatif untuk Bayar Utang

Kuasa hukum Bank BNP Benny Wullur mengatakan, selama ini pihak BNP telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Namun ia menganggap pihak termohon (PT Mimi Kids Garmindo) justru tidak bekerja sama dengan baik.

"Kami sebetulnya sudah ada itikad baik menunggu dari debitur untuk mengajukan tagihannya. karena pada saat kami mengajukan permohonan PKPU, dua kreditur dengan salah satu krediturnya jatuh tempo sudah dipenuhi," kata Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ditemui.

Lebih lanjut ia menuturkan, BNP juga menyayangkan sikap PT Mimi Kids Garmindo yang melunasi hutang kreditur secara sepihak. Padahal menurut undang-undang PKPU pembayaran utang pada kreditor harus dilakukan pro rata.

"Pada saat kesimpulan, tiba2 dari pemohon sendiri telah membayar lunas pada kreditur lain yaitu UOB. itu yang kami sayangkan padahal kan pada pasal 245 Undang-undang PKPU kan yang namanya pembayaran utang itu harus pro rata," tutur Benny.

Menganggapi hal tersebut, termohon PKPU (PT Mimi Kids Garmindo) membantah telah melakukan apa yang dituduhkan. Kuasa hukum PT Mimi Kids Garmindo Fery Mahendra mengatakan, kliennya sudah melunasi utang salah satu kreditur selain Bank BNP sebelum sidang PKPU digelar.

Ia juga mengatakan, sidang seharusnya tidak perlu dilakukan. Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat sebelumnya, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.

"Termohon PKPU meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1, sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur, sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan," kata Fery Mahendra.

Sebagai informasi, syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesui Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU. Sidang yang dilangsungkan pada hari ini dipimpin oleh hakim pengawas Titik Tejaningsih dengan agenda pencocokan piutang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini