Sukses

PPATK: Fintech Rawan Disusupi Tindak Pencucian Uang dan Terorisme

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan penggunaan mata uang virtual dalam layanan fintech.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi infomasi di bidang keuangan atau financial technology (fintech) perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Itu karena layanan fintech bisa menjadi sarana pihak tertentu untuk melakukan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ‎fintech memang memiliki sisi yang perlu diperhatikan. Hal ini agar tidak mengganggu kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar dia dalam Pertemuan Tahunan PPATK 2018 di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, kerawanan ini salah satunya disebabkan oleh proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya. Penggunaan mata uang virtual (Virtual currency) seperti Bitcoin salah satunya, merupakan hal-hal yang perlu diantisipasi.

Selama ini, lanjut dia, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan penggunaan mata uang virtual dalam layanan fintech. Namun demikian standarisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan fintech masih perlu diberlakukan.

“PPATK bersama Bank Indonesia dan OJK juga aparat penegak hukum akan membentuk forum koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech," tandas Kiagus.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Begini Risiko Pakai Bitcoin Versi Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang penggunaan bitcoin dalam setiap transaksi di Indonesia. Salah satu faktor yaitu tingginya fluktuasi yang dimiliki bitcoin.

Hal ini kemudian membuat Bank Indonesia menyisipkan penegasan mengenai pelarangan penggunaan bitcoin ini dalam dua Peraturan Bank Indonesia, yaitu PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (PPTBI) Onny Widjanarko membuktikan risiko bitcoin tersebut.

"Risiko secara konvertibilitas itu tidak ada jaminan ditukarkan dengan fiat money, apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi," kata Onny di Gedung Bank Indonesia, Senin (15/1/2018).

Ia menyebutkan, saat ini bitcoin memang memiliki nilai paling tinggi di antara 1.400 virtual currency atau mata uang digital yang ada di dunia. Per satu bitcoin kini nilainya Rp 193,8 juta dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 240 miliar.

Dari chart harga yang ditampilkan Onny, harga bitcoin yang disebutkan sebelumnya jauh berbeda jika dibandingkan dengan harga satu hari sebelumnya Rp 194,1 juta. Bahkan jika dibandingkan harga 13 Januari 2018, saat ini ada di Rp 203,7 juta.

Tingginya fluktuasi harga tersebut karena nilainya ditentukan pada harapan penawaran dan permintaan di masa mendatang (spekulatif),

Dari data tersebut menunjukkan fluktuasi harga bitcoin sangat berisiko. Hal inilah yang menyebabkan Bank Indonesia (BI) terus melarang penggunaan bitcoin tersebut.

"Tidak hanya itu, bitcoin juga berrisiko terhadap stabilitas sistem keuangan apabila terjadi bubble burst karena terdapat interaksi antara virtual currency dan ekonomi riil," papar dia. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.