Sukses

Tak Terbukti Rusak Lingkungan, Pemda Minta Cantrang Diperbolehkan

Dari hasil uji petik yang dilakukan nelayan, cantrang terbukti tidak merusak ekosistem laut seperti yang selama ini dikhawatirkan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah (Pemda) meminta pemerintah pusat membatalkan larangan pemakaian  cantrang yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Larangan penggunaan alat tangkap tersebut dinilai merugikan nelayan, khususnya yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal, Nursoleh mengatakan, permintaan dari para nelayan bukan hanya sekedar meminta agar penerapan larangan cantrang tersebut diundur. Tetapi nelayan meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.

"Sudah diundur. Malah justru permintaan dengan kita dibatalkan pelarangan itu, maka hari ini Presiden meminta nelayan, kepala daerah, Bu Susi untuk bertemu," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, selama ini nelayan telah melakukan pengujian terhadap penggunaan alat tangkap tersebut. Dari hasil uji petik yang dilakukan, cantrang terbukti tidak merusak ekosistem laut seperti yang selama ini dikhawatirkan.

‎"Nelayan sudah melakukan uji petik dari lima lembaga, semua mengatakan, bahwa cantrang tidak merusak ekosistem. (Uji petik) dari IPB Bogor, akademisi, internal nelayan sendiri," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelarangan Pemakaian Cantrang Berlaku 1 Januari

Pemanfaatan alat tangkap ikan cantrang dilarang mulai Senin, 1 Januari 2018. Lantaran, pemanfaatan alat tangkap ini dianggap merusak ekosistem laut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto menegaskan, mulai 1 Januari 2018 tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Nelayan di seluruh Indonesia tak boleh memakai alat tangkap tersebut.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia, seperti ditulis di Jakarta, Senin (1/1/2018).

Pihaknya menyadari, kebijakan ini tak seluruhnya diterima oleh nelayan. Namun, menurut dia kebijakan tersebut harus berlaku.

‎"Ya protes bisa saja, tapi kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," ungkap dia.

Memang, Rifky juga mengakui, masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.