Sukses

Cantrang Dilarang, Begini Cara Nelayan Menghidupi Diri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku mulai 1 Januari 2018.

Liputan6.com, Jakarta Sejak masa transisi penggunaan alat tangkap ikan cantrang usai pada 31 Desember 2017, banyak nelayan mengaku kebingungan mencari nafkah. Nelayan pengguna cantrang mengatakan, itu adalah satu-satunya alat yang dapat mereka gunakan untuk menangkap ikan.

Lalu, apa yang mereka kerjakan sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan larangan penggunaan cantrang beserta 20 alat tangkap lainnya?

Rasmudi (35), nelayan cantrang asal Tegal, mengatakan dia terpaksa menepi dulu sejak awal bulan ini karena tidak sanggup membeli gillnet. "Mahal itu, butuh uang Rp 1,5 miliar. Sementara pakai cantrang biayanya Rp 500 juta," tuturnya kepada Liputan6.com pada Rabu (17/1/2018).

Dia juga mengungkapkan, dengan adanya cantrang saja pendapatannya masih tidak menentu. "Saya biasa melaut sampai dua bulan, dan kalau nasibnya lagi baik bisa bawa pulang Rp 8 juta-Rp 10 juta," ujar dia.

Hal senada dilontarkan Taulani (45), nelayan cantrang yang juga berasal dari Tegal. "Sejak cantrang dilarang, ya saya tidak bisa apa-apa. Kalau udah biasa kerja di laut, susah cari kerja di darat," tuturnya.

Berbeda dengan Ade (38), nelayan Tegal yang tetap nekat melaut dengan cantrang meski aturan tersebut sudah diberlakukan. "Kita ke laut aja, asal enggak ketangkep. Kalau sampai ketangkep (oleh Angkatan Laut), itu kapalnya bisa ditahan tiga bulan," kata dia.

Sementara itu, Kasmadi (47) asal Lampung mengatakan, dia tetap melaut menggunakan gillnet pemberian pemerintah, meskipun secara hasil tangkapan tidak memadai.

"Kawan saya beberapa persen ada yang alih profesi, tapi tidak menghasilkan. Saya tetap jalan pakai gillnet aja, biar secara hasil dapatan itu kecil, sih," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Cantrang Berlaku 1 Januari 2018

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku  mulai 1 Januari 2018. Meski, selama ini masih-masih ada pihak yang kontra terhadap kebijakan tersebut.
 
Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Dengan begitu, nelayan di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan alat tangkap tersebut.
 
‎"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta.
 
Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.
 
‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya, ya mau bagaimana," kata dia.
 
Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan."Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini