Sukses

9 Perusahaan Tambang Mineral Belum Mengamandemen Kontrak

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada sembilan perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya‎ (KK), yang belum melakukan amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Mineral batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, ‎dari 31 perusahaan tambang mineral pemegang KK, ada 22 KK yang sudah melakukan penandatangan amandemen kontrak.

"Sampai saat ini dari 31 KK terdapat 22 KK telah menandatangi amandemen," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut Bambang, sembilan KK tersebut akan melakukan amandemen kontrak ‎pada awal 2018. Sebab hingga kini perusahaan tersebut masih terkendala dua hal, yaitu perpajakan dan pelepasan saham (divestasi) 51 persen.

"Kami harap bisa selesai negosiasi dengan pemerintah, ada beberapa poin yang mengganjal pajak dan divestasi," tutur dia.

Bambang melanjutkan, sebanyak 68‎ perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluruhnya sudah melakukan amandemen kontrak, seiring penandatanganan amandemen 18 PKP2B pada hari ini.

‎"Dari 68 PKP2B untuk ditandatangani sore ini18 PKP2B. Tadi PKP2B 68 selesai semua amandemen," dia menandaskan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Perusahaan yang Belum Amandemen Kontrak

Berikut daftar 9 perusahaan pemegang KK yang belum mengamandemen kontrak:

1. PT Nusa Halmahera Mineral

2. PT Agincourt Resources

3. PT Mindoro Tiris Emas

4. PT Masmindo Dwi Area

5. PT Sumbawa Timur Mining

6. PT Kalimantan Surya Kencana

7. PT Weda Bay Nickel

8. PT Kumamba Mining

9. PT Natarang Mining.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.