Sukses

Bolehkan Nelayan Pakai Cantrang, Langkah KKP Dinilai Tepat

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap ikan cantrang.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini diambil setelah adanya mediasi antara pemerintah daerah, nelayan, dan pemerintah pusat di Istana Kepresidenan, Rabu (17/1/2018).
 
Director The National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi menilai keputusan tersebut sudah tepat. Semua pihak berkepentingan (stakeholder) yang berkaitan harus menghormati hal yang menjadi keputusan bersama ini.
 
 
"Ini memang kebijakan yang sudah tepat, dan itu harus menjadi tamparan bagi Bu Susi terkait kebijakan yang sudah diputuskan sebelumnya," kata Siswanto kepada Liputan6.com, Kamis (18/1/2018).
 
Perlu diketahui, Susi pernah mengeluarkan Peraturan Menteri No 71 Tahun 2016 mengenai pelarangan penggunaan sejumlah alat tangkap ikan, salah satunya cantrang. Dalam pelaksanaannya, KKP memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017 bagi para nelayan di Indonesia untuk tak lagi menggunakan cantrang.
 
Untuk itu, Siswanto berpendapat, ke depannya KKP harus mengadakan kajian lebih mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan sebuah kebijakan. Kenyataannya, kebijakan larangan cantrang tersebut belum bisa diterapkan di seluruh nelayan.
 
"Jadi kajiannya harus lebih jauh lagi. Nanti kalau tidak, setiap kebijakan Bu Susi itu akan kembali didemo, apalagi ini mendekati tahun politik," kata dia.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Susi: Pengusaha Zaman Now Harus Move On dari Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap ikan cantrang ke alat tangkap lainnya. Tidak ada batas waktu dalam perpanjangan ini.

Hanya saja, kebijakan ini hanya berlaku bagi nelayan yang biasa menangkap ikan di Laut Jawa. Untuk nelayan di luar Jawa, Susi tetap melarang penggunaan cantrang.

Dalam masa perpanjangan ini, KKP juga akan mendatangi satu per satu nelayan pengguna cantrang untuk bisa dibimbing dan dibina agar bisa sesegera mungkin beralih dengan tidak lagi menggunakan cantrang.

Untuk itu, dirinya meminta kepada nelayan dan para pengusaha untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama nelayan dan Presiden RI Joko Widodo.

"Saya tidak mau bicara cantrang lagi. Kita move on. Pabrik Surimi harus menghargai ini. Mereka harus mulai diversifikasi usahanya, karena pemerintah betul-betul firm menjadikan laut masa depan bangsa, dengan keberlanjutan sebagai dasar utamanya. Pengusaha yang tidak mau move on (dari cantrang) bukan pengusaha zaman now," kata Susi di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Baginya, pengusaha zaman now adalah pengusaha yang peduli dan bekerja untuk keberlanjutan usaha, profit dan produksi perusahaannya tanpa harus mengorbankan masa depan sumber daya laut yang dimiliki Indonesia.

Susi menggarisbawahi, dalam masa peralihan ini, jika kedapatan nelayan yang masih menggunakan cantrang tapi melaut di luar Laut Jawa, dengan tegas dirinya akan menindak. "Kalau ada yang melanggar, ketangkep melaut di luar Jawa, sudah jelas kita tenggelamkan, kita proses hukum, karena ini sudah kesepakatan," tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak tertentu yang sering memanfaatkan nelayan untuk kepentingan politik agar tidak lagi bermain-main dengan kebijakan tersebut.

"Politikus silakan bersaing, bermain, mencari simpati publik, tapi jangan main-main dengan sumber daya alam kita, yang dibutuhkan masa depan bangsa," ujar Susi.

 

3 dari 3 halaman

Hasil Kesepakatan

Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan nakhoda kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu, 17 Januari 2018.

Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.

Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.