Sukses

PKPU Diperpanjang, PT Mimi Kids Sayangkan Keputusan Hakim

Termohon PKPU Wiharja Setiawan menilai putusan majelis hakim pada sidang yang digelar terkesan memaksakan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara kreditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PT Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Januari 2018.

Termohon PKPU Wiharja Setiawan menilai putusan majelis hakim pada sidang yang digelar terkesan memaksakan. Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya pengurus tidak dapat menghadirkan kreditur satunya, selain BNP. 

"Putusan hakim dengan memperpanjang PKPU sementara tanpa mendengarkan keluh kesah Pemohon dan Termohon seperti bukan selayaknya sidang, dzolim dan memaksakan," ucap Wiharja di dampingi kuasa hukumnya, Sandy Sugarna, dari law firm Fery Mahendra & Sandy Surgana and Partner, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (19/1/2018).

Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, Sandy pun mempertanyakan ketidakhadiran hakim pengawas. "Harusnya hakim pengawas hadir membacakan hasil rekomendasi PKPU Sementara, jadi kita sangat kecewa," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Majelis sidang perkara PKPU BNP dengan termohon PT Mimikids Garmindo, memutus perpanjang PKPU Sementara. Sebab, belum tercapainya kesepakatan antarpemohon, BNP, dengan termohon, PT Mimikids Garmindo.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak kreditur, Benny Wullur, mengatakan pihak debitur tidak memiliki iktikad baik dengan menyerahkan proposal perdamaian. Dengan begitu, katanya, pada putus tersebut hakim harusnya tidak memperpanjang kembali PKPU Sementara.

Sejak awal, PT Mimikids Garmindo sebagai pihak termohon beranggapan sidang seharusnya tidak perlu dilakukan. Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat sebelumnya, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.

Sebagai informasi, syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesuai Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 8 Februari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PT Mimi Kids Garmindo Anggap Tuntutan PKPU Bank BNP Tak Sah

Sebelumnya, PT Mimi Kids Garmindo sebagai termohon dalam sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank Bank Nusantara Parahyangan (BNP) menganggap tuntutan yang dilayangkan padanya tak sah. Hal ini disebabkan sidang tersebut hanya dihadiri oleh Bank BNP tanpa adanya kreditur lain.

Sidang yang berlangsung pada Senin 15 Januari 2018 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pencocokan piutang. Bank BNP sebagai pemohon meminta PT Mimi Kids Garmindo untuk melunasi utangnya sebanyak Rp 40 miliar.

Sementara termohon PKPU (PT Mimi Kids Garmindo) menyatakan sidang seharusnya tidak perlu dilakukan. Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat sebelumnya, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.

"Termohon PKPU meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya satu, sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari satu kreditur, sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan," kata kuasa hukum PT Mimi Kids Garmindo Fery Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.

Sementara itu, pihak Bank BNP mengatakan pengajuan PKPU yang pihaknya lakukan sudah memenuhi syarat. Kuasa hukum Bank BNP Benny Wullur memastikan berkas yang diberikan pengadilan sudah memenuhi syarat yakni ada dua orang kreditor.

"Pihak kami sudah mengajukan PKPU dengan syarat yang dipenuhi dan dikabulkan," tutur dia.

Sebagai informasi, syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesuai Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 18 Januari 2018.

Sementara termohon PKPU (PT Mimi Kids Garmindo) menyatakan sidang seharusnya tidak perlu dilakukan. Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat sebelumnya, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.

"Termohon PKPU meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya satu, sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari satu kreditur, sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan," kata kuasa hukum PT Mimi Kids Garmindo Fery Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, pihak Bank BNP mengatakan pengajuan PKPU yang pihaknya lakukan sudah memenuhi syarat. Kuasa hukum Bank BNP Benny Wullur memastikan berkas yang diberikan pengadilan sudah memenuhi syarat yakni ada dua orang kreditor.

"Pihak kami sudah mengajukan PKPU dengan syarat yang dipenuhi dan dikabulkan," tutur dia.

Sebagai informasi, syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesuai Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 18 Januari 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini