Sukses

Pengusaha Diminta Manfaatkan Perpanjangan Masa Transisi Cantrang

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian mengingatkan industri yang memakai bahan baku ikan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang dengan baik.
 
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan yang merugi akibat pelarangan penggunaan cantrang, salah satunya Surimi.
 
Panggah meminta perusahaan ini untuk memanfaatkan kebijakan masa transisi penggunaan cantrang dengan meningkatkan nilai tambah produknya. Dengan begitu, ke depan, tidak lagi tergantung dari ikan-ikan yang selama ini ditangkap nelayan di Laut Jawa.
 
 
"Surimi yang selalu mengalami penurunan luar biasa akibat kebijakan larangan cantrang, ini harus diubah, manfaatkan kebijakan ini. Kita pikirkan sama-sama bagaimana supaya bahan baku bisa terpenuhi," kata Panggah dalam diskusi di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
 
Dengan kembali diperbolehkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut jawa ini, maka industri Surimi kembali mendapat napas. Namun, pada saat yang bersamaan, dengan keuntungan yang didapatkan, harus digunakan untuk peningkatan produksinya. Maka jika nanti semua nelayan tak lagi menggunakan cantrang, industri ini tetap hidup.
 
Panggah mengaku, dalam setiap kebijakan memang selalu ada pro dan kontra. Namun, hal itu menjadi hal yang biasa. Jika ada satu pihak yang merasa dirugikan, maka seharusnya perusahaan itu berinovasi demi meningkatkan nilai tambah produknya.
 
Secara umum, Kementeriam Perindustrian mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan cantrang tersebut.
 
"Saya mendukung apa yang dilakukan, memang kalau tidak dikendalikan, tidak diawasi dengan ukuran yang giant tadi, kemudian tidak ada kontrol tentu akan lama-lama destruktif. Artinya kemudian overfishing dan ikan lama-lama jadi berkurang," dia menambahkan.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Luhut: Nelayan Tak Bisa Gunakan Cantrang Sepanjang Tahun

Pemerintah akhirnya memberikan kesempatan bagi nelayan ‎untuk kembali menggunakan cantrang. Hal ini menyusul pertemuan antara perwakilan nelayan dan pemerintah daerah (pemda) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, pada Rabu, 17 Januari 2018.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Syarat itu seperti soal ukuran kapal yang digunakan nelayan.

"Ya, tapi ukurannya sedang ditentukan oleh Ibu Susi sampai kapal berapa besar," ujar dia di Madiun, Jawa Timur, Jumat (19/1/2018).

Kemudian, pemerintah juga mengatur zona tangkap untuk cantrang. Peraturannya, tidak boleh semua zona perairan dijadikan tempat untuk menangkap ikan menggunakan cantrang.

"Juga cantrang, tidak boleh semua dijalankan. Karena cantrang yang ngawur tidak boleh dong, karena merusak karang kalau sampai ke dasar. Jadi, harus pada kedalaman berapa. Kita mau buat di daerah mana saja dia bermain boleh di sana," kata dia.

Selain itu, ucap Luhut, pemerintah juga akan mengatur waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang untuk mencari ikan. Dengan demikian, nelayan tidak bisa menggunakan cantrang di sepanjang tahun.

"Kita mulai berpikir berapa bulan dalam setahun dia boleh beroperasi, untuk berikan jeda ikan tumbuh lagi," ucap dia.

Luhut juga meminta agar para nelayan cantrang tidak boleh curang dalam mengungkapkan ukuran kapalnya. Sebab, menurut dia, segala aturan yang diterapkan pemerintah ditujukan untuk kepentingan bersama.

"Ya, jangan tipu-tipu juga (ukuran kapal), jadi sesuai aturanlah. Pemerintah dan rakyatnya juga harus sama-sama, karena ujung-ujungnya ini kan kepentingan kita bersama. Kalau kita membuat penangkapan ikan enggak benar, yang susah kan yang akan datang. Kalau ikannya habis," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.