Sukses

Menko Darmin: Izin Impor Garam Industri Tak Perlu Rekomendasi KKP

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, garam industri tak perlu rekomendasi setiap kali impor.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah memberi kemudahan impor garam industri dengan melonggarkan ketentuan rekomendasi impor yang diterbitkan Kementerian Kelautan Perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ‎Darmin Nasution mengatakan, dalam hal impor garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri.

‎"Kalau secara aturan garam industri ini perlu rekomendasi Menteri KKP. Persoalannya, industri yang tahu menteri perindustrian karena pemakainya Menteri Perindustrian, karena ini garam industri," kata ‎Darmin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Darmin menuturkan, pemerintah telah sepakat memberikan kemudahan impor garam dengan melonggarkan rekomendasi impor. Dengan begitu, tidak perlu mendapat rekomendasi setiap impor garam yang dilakukan.

"Aturannya tetap di Kementerian Kelautan Perikanan, tetapi untuk impor garam industri kita tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor lagi, itu saja," tutur dia.

‎Darmin mengungkapkan, pelonggaran rekomendasi impor garam merupakan inisiasi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, agar rekomendasi diberikan dalam jangka panjang sesuai dengan kebutuhan industri.

"Menteri Pedagangan tadi meminta, supaya diberikan rekomendasi itu tidak perlu diminta setiap kali tetapi bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan impornya, sebanyak kebutuhan industri yang menggunakan garam‎," tutur Darmin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Akan Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton

Sebelumnya, pemerintah membuka impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Pembukaan keran impor garam bertujuan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang membutuhkan bahan baku garam.

Keputusan impor ini menjadi kesepakatan rapat koordinasi beberapa kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 19 Januari 2018. Kementerian tersebut di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kita memutuskan 3,7 juta ton per tahun,‎" kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin mengaku, sebelum ada keputusan volume impor garam industri, terjadi perdebatan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan volume impor yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,2 juta ton per tahun.

Akan tetapi, karena data yang diajukan tidak jelas, maka‎ volume yang ditetapkan 3,7 juta ton per tahun. Jumlah ini atas usulan Kementerian Perindustrian sesuai dengan konsumsi garam kalangan industri. ‎

"Pada waktu jumlahnya berapa, memang terjadi perbedaan pendapat. Perindustrian keluar dengan angka kebutuhan industri 3,7 juta ton per tahun, dari Kementerian Kelautan Perikanan berdasarkan rapat mereka dengan BPS minta 2,2‎. Kemudian kita tanya BPS, Anda datanya dari mana? memangnya tahu industrinya?. Kemudian dia mulai bilang ya sebenarnya sampel‎," papar Darmin.

Menurut Darmin, impor garam akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan keb‎utuhan. Ke depannya pemerintah akan mengevaluasi impor garam sesuai dengan kondisi yang ada. "T‎api itu tidak sekaligus juga. Paling-paling berapa kemampuannya sebulan. nanti dalam perjalanannya bisa kita lihat‎," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.