Sukses

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum Sektoral di 3 Daerah

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jawa Timur menyatakan kalau hanya tiga daerah usulkan upah minimum sektoral selama empat tahun ini.

Liputan6.com, Surabaya- Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui ribuan buruh yang menanti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di depan kantor gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (19/1/2018). Gus Ipul menemui ribuan buruh di tengah guyuran hujan.

Secara langsung, Gus Ipul memberikan penjelasan proses penetapan UMSK kepada ribuan buruh. Setidaknya ada tiga daerah yang ditetapkan UMSK-nya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Gus Ipul mengatakan, setelah melewati proses panjang akhirnya ditetapkan UMSK melalui SK Gubernur Jatim.

"Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian diskusi dan sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah ," tutur Gus Ipul.

Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari UMK. Lalu Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan.

Terlepas dari penetapan ini Gus Ipul mengingatkan agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Di samping juga tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.

"Ini yang diinginkan oleh pemerintah. Alhamdulillah kami berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim di mana mau melakukan dialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha ini penting," kata dia seusai melakukan syukuran atas ditetapkan UMSK di Kantor Gubernur Jatim.

Di tempat yang sama, ketua dewan pengupahan serikat kerja Jatim Ahmad Fauzi menyebutkan, besaran UMSK ini harus lebih besar dari UMK. Setelah melalui perdebatan yang panjang antara APINDO, yang sempat menolak keras. Namun pihaknya terus mendorong bersama pemerintah, UMSK harus ada di Jatim.

"ini adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Diharapkan mereka ini menjalankan UMSK agar kesejahteraan pekerja terpenuhi," kata Fauzi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajid mengatakan, dalam empat tahun terakhir ini hanya tiga daerah yang mengusulkan UMSK. Ketiganya adalah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," ucap Setiajid.

Penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing.

"Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jurus Pemerintah Pastikan Pekerja Dapat Upah Layak

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada 23 Oktober 2017.‎

“Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Oleh karena itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan," ujar dia di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.

Peraturan tersebut menegaskan jika pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Struktur skala upah ini memiliki manfaat antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah dan untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan skala upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

"Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada pekerja atau buruh," kata dia.‎

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan, serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan.

Selain itu, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja dan pengusaha.

”Upah minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima upah minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ungkap Haiyani.

Dia menambahkan, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.