Sukses

AP I Komitmen Selesaikan Pembangunan Bandara Baru di Yogyakarta

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan di lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo. Saat ini masih ada sebagian kecil warga yang yang bersikukuh menolak memberikan lahannya ke AP I untuk pembangunan bandara tersebut.

"Sejak awal, kami terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara NYIA, termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan. Namun upaya yang telah kami lakukan masih mendapat penolakan dari sebagian kecil warga karena sebagian kecil warga tersebut menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2018).

Untuk itu, AP I menegaskan akan tetap mematuhi penugasan pemerintah untuk membangun Bandara Internasional Baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo sebagai infrastruktur publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi menambahkan, pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulonprogo merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.

Oleh karena itu PT Angkasa Pura I (Persero) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019.

"Pembangunan bandara baru di Yogyakarta merupakan rangkaian penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengelola bandara yang akan menjadi salah satu gerbang kawasan Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar)," tambah Israwadi.

Penugasan bagi PT Angkasa Pura I (Persero) ini juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2017 lalu.

Selain dua Perpres tersebut sebagai bagian dari dasar hukum pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengantongi izin lingkungan terkait pembangunan NYIA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara Udara New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT Angkasa Pura I (Persero).

Selain itu juga, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT Angkasa Pura I (Persero). (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebaskan Lahan Bandara Kulon Progo, AP I Diminta Lakukan Ini

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) saat ini tengah melakukan pembangunan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta. Hanya saja, persoalan pembebasan lahan ini masih menjadi kendala yang harus diselesaikan.

Guru Besar Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit meminta AP I lebih melakukan pendekatan secara budaya dalam menyelesaikan pembebasan lahan ini.

"Warga yang masih bersikeras menolak pembangunan bandara baru Yogyakarta Kulon Progo sebaiknya lebih mengedepankan dialog untuk menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang kepada pemerintah," ucap Danang, Sabtu 16 Desember 2017.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah pun jangan lagi berpaku kepada penanganan formal, tapi harus bekerja lebih jauh dengan mengedepankan pendekatan aspek sosial dan kultural.

Sampai saat ini, masih ada sekitar 20-an penduduk yang melakukan penolakan. Di sinilah, usul dia, peran aktif pemerintah baik pemerintah pusat apakah itu Kemenhub, PT Angkasa Pura 1 , Pemda DIY maupun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Sebaiknya, kata dia, jangan terlalu mengedepankan pendekatan formalistis semata. Dengan hanya berpaku kepada pembayaran ganti rugi, penyediaan rumah, lapangan kerja, dan kesempatan usaha.

"Lakukanlah sosialisasi bahwa mereka yang telah rela melepas tanah rumah dan pindah rumah dari situ merupakan pahlawan pembangunan yang patut diapresiasi. Ini kali masalahnya, warga yang terkena pemindahan sebaiknya diapresiasi lebih jadikanlah mereka pahlawan pembangunan, bukan hitung-hitungan atas berapa harga tanah dan berapa harga rumah saja," paparnya lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.