Sukses

Program Gas Bumi Satu Harga Bakal Lebih Murah dari LPG

BPH Migas menyatakan, keuntungan badan usaha dalam menjual gas akan diatur lebih ekonomis dengan ada gas rumah tangga satu harga.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki gagasan‎ gas rumah tangga satu harga di seluruh Indonesia. Lembaga tersebut pun menjamin harganya tidak lebih mahal dari Liqufied Petroleum Gas (LPG).

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajog‎io mengatakan, keuntungan badan usaha dalam menjual gas akan diatur lebih ekonomis dengan ada gas rumah tangga satu harga. Badan usaha tersebut adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN) dan PT Pertagas Niaga.

"Sebetulnya, ke depannya akan satu harga. Yang pertama, PGN sudah lama sekali tidak pernah mengajukan penyesuaian harga ke BPH migas, masih harga lama. Sementara Pertagas Niaga sudah mengajukan harga di 2016, 2017," kata Jugi, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Jugi menuturkan, meski keuntungan penjualan gas bumi akan lebih besar, tetapi lembaganya akan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga jauh lebih murah ketimbang harga pasar LPG.

‎"Kami akan buat harga itu tetap di bawah LPG 3 kg tapi harga pasar ya bukan Harga Eceran Tertinggi," tutur Jugi.

Jugi memperkirakan, harga gas bumi rumah tangga jika diseragamkan untuk golongan R1 sekitar Rp 4.500 sampai Rp 5 ribu per meter kubik (m3) dan R2 Rp 6 ribu sampai Rp 6.500 per m3.

‎"Itu harapan kami ya. Nasional itu bisa di situ. Tapi akan hitung lagi ya," tutur Jugi.

Jugi melanjutkan, dengan ditambahkan keuntungan, dapat mendorong badan usaha membangunan infrastruktur jaringan gas rumah tangga. Saat ini pembangunan jaringan gas rumah tangga dalam jumlah besar hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Supaya nananti mereka ke depan bisa bangun jaringan sendiri. Intinya, kalau semua dari APBN ini enggak akan berkembang lebih jauh," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPH Migas Berencana Terapkan Gas Bumi Satu Harga

Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan gas bumi satu harga untuk golongan rumah tangga. Gagasan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, dengan penyeragaman harga.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, saat ini harga gas bumi untuk rumah tangga yang ada di 40 wilayah bervariasi. Untuk itu muncul gagasan dari BPH Migas untuk penyeragaman harga.

"Ini harga ada 40 kota bervariasi, nah bagaimana ke depannya bisa satu harga," kata Jugi, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Jugi mengingkapkan, saat ini banyak komponen yang membuat harga gas berbeda-beda, seperti ukuran pipa yang digunakan, biaya operasi dan keuntungan yang ditetapkan dibawa 5 persen. Dengan adanya penyeragaman harga hal tersebut akan diatur.

"Faktor-faktor ini yang membuat harganya berbeda. Nanti akan kita buat harganya kurang lebih sama di mana-mana," tutur dia.

Selain komponen di atas, untuk menyeragamkan harga gas bumi rumah tangga akan dilakukan penyeragaman harga jual gas dari sumur gas yang diproduksi perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontra Kerjasama (KKKS).

Targetnya, gas bumi satu harga akan diterapkan pada 2018 secara bertahap. Pada tahap awal akan diterapkan pada enam wiayah, yaitu Muara Enim, Pali, Musi Banyuasin, Lampung, Mojokerto dan Samarinda.

"Enam ini pertama ditetapkan. Ke depan akan kami tetapkan lagi. Bagaimana nati bisa mirip, agar semua satu harga semua," ‎tutur dia.

Jugi memperkirakan, harga gas bumi rumah tangga jika diseragamkan untuk golongan R1 sekitar Rp 4.500 sampai Rp 5 ribu per meter kubik (m3) dan R2 Rp 6 ribu sampai Rp 6.500 per m3.

‎"Itu harapan kami ya. Nasional itu bisa di situ. Tapi akan hitung lagi ya," kata Jugi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.