Sukses

Kemendag: RI Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Garam Industri

Pemerintah akan impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Garam tersebut digunakan untuk kebutuhan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Garam tersebut digunakan untuk kebutuhan industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, impor dilakukan karena produksi garam dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan industri. Selama ini, produksi dalam negeri hanya untuk kebutuhan konsumsi.

Sementara, industri dalam negeri terus berkembang. Hal itu membuat kebutuhan garam industri semakin meningkat.

"Jadi yang disebut swasembada garam sampai saat ini baru swasembada garam konsumsi. Kebutuhan dengan tingkat negara yang berkembang banyak industri kebutuhan garam semakin banyak," ungkapnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Dia menambahkan, garam industri digunakan untuk berbagai industri antara lain kertas, farmasi, dan lain-lain. Garam ini memiliki kualitas yang khusus.

"Dan garamnya itu garam yang khusus spesial tidak seperti yang kita pikirkan. Sehingga industri sudah di sini mereka butuh. Pabrik kertas perlu garam," ujar dia.

Oke mengatakan, dari keputusan impor sebanyak 3,7 juta ton baru 2,37 juta ton yang telah terbit izin impornya. Dia bilang, impor garam tersebut akan dilakukan oleh 21 importir.

"Kemarin 21 industri, importir. Asahimas saja gede, 1 juta ton. Karena dia untuk ekspor 126 negara," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam Industri 2,37 Juta Ton

Sebelumnya, Pemerintah sepakat untuk membuka keran impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Namun dari jumlah tersebut, baru 2,37 juta ton yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, penerbitan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton tersebut bukan mengacu pada hasil rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian‎ beberapa waktu lalu. Melainkan mengacu pada hasi rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman pada Desember 2017.

"Sudah keluar (izin impornya). Jadi 3,7 juta ton yang ditetapkan di Kemenko Perekonomian, tapi saya belum dapat notulen resmi. Tapi yang sudah dapat notulen resmi saat saya rapat di Kemenko Maritim. (Volume?) 2,37 juta ton," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.

Izin impor sebanyak 2,37 juta ton tersebut diberikan untuk sekitar 21 perusahaan atau industri pengguna garam sebagai bahan baku.‎ ‎"(Izinnya terbit) Ya Januari itu lah. Rapatnya (di Kemenko Kemaritiman) 24 Desember 2017," lanjut dia.

Menurut dia, impor garam industri tersebut berasal dari banyak negara, tergantung dari kesepakatan importir. Namun mayoritas berasal dari Australia dan Thailand.

"Ada yang dari Australia, Thailand, tergantung yang mengusulkan, tanya ke importir karena dia punya pemasoknya dari mana. Yang menawarkan, Pakistan juga mengajukan. Cuma tergantung mereka mengajukannya dari mana," kata dia.

Meski yang sudah diterbitkan izin impornya hanya 2,37 juta ton, lanjut Oke, namun pihaknya masih membuka ruang bagi industri untuk kembali mengajukan impor garam, hingga batas yang disepakati yaitu sebesar 3,7 juta ton.

"Tergantung dari permohonan (importir). Cuma saya tidak boleh melebihi dari angka itu. (Masih bisa bertambah impornya?) Iya, kan baru 2,37 juta tonm Karena yang disetujui di Kemenko Maritim yang kita keluarkan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.