Sukses

Pengamat: Aturan Taksi Online Cegah Bentrok dengan Konvensional

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan aturan nomor 108/2017 dapat mencegah bentrok antara supir taksi online dan konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik taksi online saat ini masih berlangsung. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online ditolak sejumlah pengemudi taksi online.

Menanggapi polemik ini, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan seharusnya para pengendara taksi online mengapresiasi atau berterima kasih dengan adanya aturan nomor 108/2017 ini. Karena dengan demikian, keberadaan mereka diakui di Indonesia.

Selain itu, dengan pengaturan taksi online ini, mampu menciptakan kenyamanan para pengendara taksi online dalam bekerja. Ini karena adanya kesetaraan bisnis dengan taksi konvensional, sehingga meminimalisir adanya aksi saling bentrok di lapangan.

"Publik yang hendak berusaha, tentunya harus cermat. Jangan tergiur dengan pendapatan besar, sementara aturan mainnya belum jelas. Akibatnya, kerugian yang diperoleh. Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar. Harus waspada dan hati hati," papar Djoko kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Tak hanya untuk pebisnis dan supir taksi online, Djoko juga meminta kepada konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih moda transportasi.

Dengan mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi, menurutnya, tidak ada yang murah di negeri ini. Kalaupun ada, itu penyelenggaraan oleh pemerintah dengan adanya subsidi. Seperti halnya beberapa bus kota layaknya Transjakarta.

"Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih, akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," ujar dia.

Untuk itu, Djoko meminta kepada semua pihak yang berpolemik termasuk supir taksi online untuk lebih berpikir secara jangka panjang, jangan hanya berorientasi terhadap keuntungan sesaat.

"Carilah angkutan umum bertarif wajar, bukan tarif murah. Jika menginginkan bertarif murah, gunakan bus umum yang mendapat subsidi dari pemerintah. Jika belum ada bus umum bertarif murah, mintalah ke Wali Kota dan Bupatinya untuk segera mengoperasikan transportasi umum yang melayani hingga mendekati kawasan tempat tinggalnya," tutup Djoko.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Supir Taksi Online Demo di Depan Istana Hari Ini

Supir taksi online berdemonstrasi di depan Istana Merdeka hari ini. Mereka berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online.

"Ini kami sedang bergerak ke Istana," ujar Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), Aries Rinaldy, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut dia, pendemo tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Supir taksi online yang berunjuk rasa juga datang dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

"Mungkin jumlah pesertanya ada 5.000. Dari Jogja sudah tiba, Bandung ada 50 kendaraan, sudah ada 4 bus di Istiqlal, ada perwakilan dari Surabaya, Semarang, dan Jabodetabek full tim," kata Aries.

Dia mengatakan tuntutan mereka hanya satu, yakni pencabutan Permenhub Nomor 108/2017. Dia menilai aturan tersebut salah kaprah.

"Itu sudah salah kaprah, salah sasaran terhadap driver online. Kita bukan transportasi publik, seperti yang didengungkan Kemenhub."

"Kita ini sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Kalau sewa menyewa, tidak perlu KIR dan bla bla bla karena sudah ada aplikasi itu dan kendaraannya banyak yang baru," lanjut Aries.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.