Sukses

8 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih KPR

Bagi Anda yang ingin membeli rumah secara KPR ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja yang harus menjadi pertimbanganmu.

Liputan6.com, Jakarta - Memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membutuhkan strategi khusus. Tidak sekedar memilih rumah, melihat pengembang, dan tandatangan kontrak jual beli dan KPR.

Dengan masa cicilan yang umumnya cukup panjang, sekitar 10 hingga 15 tahun, Anda harus mengetahui hal-hal penting sebelum Anda memilih KPR dan mengikat perjanjian kredit. 

Bagi Anda yang ingin membeli rumah secara KPR ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja yang harus menjadi pertimbanganmu. Berikut ini dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:

1. Besarnya plafon kredit

Hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum menghitung simulasi KPR dan mengajukannya adalah mengenai besar plafon kredit. Cari informasi berapa dana yang Anda butuhkan untuk memudahkan Anda memilih Bank yang tepat, berapa  besarnya limit pinjaman atau plafon yang diberikan oleh bank.

2. Perhitungan suku bunga

Ingat, jangan langsung tergoda memilih suku bunga yang rendah. Pastikan Anda mengetahui cara perhitungan suku bunga sebelum memutuskan memilih KPR (flat, annuity, effective). Mintalah terlebih dahulu simulasi tabel cicilan yang menunjukkan besarnya cicilan bulananmu dan sistem suku bunga yang digunakan.

Apakah suku bunga tetap (Fix) atau suku bunga mengambang (Floating).  Suku bunga tetap (Fix) adalah suku bunga yang dipatok pada tingkat tertentu selama masa kredit. Sedangkan suku bunga mengambang (Floating) merupakan suku bunga yang didasarkan pada suku bunga di pasar uang domestik maupun internasional.

Sebaiknya Anda memilih suku bunga efektif agar beban kreditmu semakin ringan. Penjelasan lengkap tentang perbedaan suku bunga bank, di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Masa pinjaman KPR

Mayoritas bank akan memberikan masa pinjaman KPR hingga maksimal 15 tahun, namun ada juga yang hingga 20 tahun. Jika Anda  memperpanjang masa tenor kredit, Anda dapat mengurangi besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya. Sebaiknya Anda meminjam dengan tenor yang tidak terlalu, sekitar 5-8 tahun, jika penghasilanmu mencukupi.

Baca juga: Pekerja Lepas juga Bisa Membeli Rumah, Begini Kiatnya

4. Bank tidak cepat menaikkan bunga KPR

Berapa bank terlalu cepat menaikkan suku bunga KPR, menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia. Sebalilknya bank lambat menyesuaikan dengan penurunan suku bunga Bank Indonesia. Jauhilah bank seperti itu. Pilihlah bank yang mengerti kebutuhan konsumen sehingga tidak sekadar meminta nasabah tanggap mencicil KPR, melainkan bank juga cepat menyesuaikan bunga kredit jika suku bunga acuan turun.

5. Lama proses pengajuan

Ketahui juga berapa lama proses pengajuan berlangsung. Pada umumnya proses pengajuan sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Untuk itu penting sekali Anda menanyakan terlebih dahulu berapa lama proses yang dibutuhkan saat pengajuan. Sebaiknya Anda memilih bank dengan proses yang cepat.

3 dari 3 halaman

6. Biaya pinalti pelunasan KPR

Sering kali saat mengajukan KPR, Anda lupa menanyakan berapa besar biaya yang dikenakan apabila Anda ingin melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum jangka waktu KPR berakhir. Untuk itu cari tahu apakah pemberi KPR mengizinkan pelunasan di awal. Agar saat Anda memiliki dana lebih, dan ingin melunasi di awal Anda tidak dikenakan biaya penalti.

7. Fitur tambahan

Saat ini sebagian besar Bank memberikan fasilitas tambahan pada produk KPR-nya untuk membantu para pemohon kredit. Seperti asuransi kebakaran untuk rumah, kredit multiguna yang dapat Anda gunakan untuk renovasi rumah, serta penambahan limit KPR.

8. Biaya administrasi KPR

Hal lain yang sering diabaikan oleh para debitur pada saat mengajukan KPR. Adalah biaya administrasi. Biaya administrasi KPR meliputi biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya notaris/PPAT, biaya pengecekan sertifikat, biaya pengikatan jaminan, biaya balik nama, serta biaya asuransi jiwa kredit dan kerugian kredit.

Untuk memudahkan Anda dalam mengatur cash flow pembayaran uang muka rumah nantinya, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu berapa biaya administrasi yang dikenakan saat pengajuan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini