Sukses

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Perpanjang Suspensi 5 Saham

Lime emiten belum menyampaikan laporan keuangan dan denda membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) suspensi sejak sesi I.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek untuk lima perusahaan tercatat atau emiten pada Rabu (31/1/2018).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu pekan ini, suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek. Lima emiten kena perpanjangan suspensi antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metak Tbk (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan, perpanjangan suspensi itu juga berdasarkan pemantauan BEI. Selain itu, ada lima emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan laporan keuangan.

Hal ini juga sesuai kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2017 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Ini mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan. Selain itu tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda yang sesuai ketentuan II.6.2 dan II.6.3 dalam Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

BEI juga suspensi saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 31 Januari 2018. Hal ini terkait ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut. BEI juga memberikan batas waktu kepada Perseroan untuk memenuhi ketentuan hingga 31 Desember 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Pindahkan Pusat Data ke Lokasi yang Bebas Risiko

Sebelumnya, BEI akan memindahkan sistem pusat data ke tempat yang jauh lebih aman dari berbagai risiko. Risiko-risiko yang mungkin bisa antara lain listrik padam dan hewan pengerat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat‎ mengatakan, BEI sudah lama memiliki rencana untuk ‎memindahkan pusat data ke tempat yang jauh lebih aman dari lokasi saat ini.

"Sistem kita memang sudah direncanakan untuk dipindahkan ke data center yang lebih aman," kata Samsul, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Pusat data‎ yang baru memiliki teknologi keamanan tingkat tinggi, di antaranya terbebas dari gangguan kelistrikan dan hewan pengerat.

"Kalau di gedung ini mengingat pentingnya data, kita pindahkan ke tempat lebih terjamin secara teknologi kita menyebutnya ada beberapa tir yang bisa menyediakan semuanya yang listrik enggak terganggu, AC-nya enggak tergangu, binatang pengeratnya tidak ada," papar Samsul.

Setelah pusat data dipindahkan, gedung BEI yang saat ini digunakan hanya dimanfaatkan sebagai kantor saja. Pemindahan akan dilakukan pada Februari 2018, untuk lokasinya masih di rahasiakan.

"Tempatnya benar-benar menjamin itu. Kalau ada gangguan listrik atau gangguan lain, mereka sudah punya fasilitas menjamin sistem mereka tetap berjalan. Itu enggak boleh dikasih tau," tutup Samsul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.