Sukses

Intip 16 Pegadaian Swasta yang Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pegadaian swasta hingga Januari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pegadaian swasta hingga Januari 2018.

Mengutip laman OJK, Kamis (1/2/2018), perusahaan pegadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pegadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero) serta pegadaian swasta.

Adapun pengawasan terhadap usaha pegadaian ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.

Adapun perusahaan pegadaian yang terdaftar dan berizin OJK antara lain PT Pegadaian (Persero), koperasi simpan pinjam mandiri sejahtera abadi, koperasi serba usaha dana usaha, PT HBD Gadai Nusantara, PT Mitra Kita, PT Gadai Pinjam Indonesia.

Selain itu, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri, PT Svara Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, Solusi Gadai, Jasa Gadai Syariah, CV Souverindo Ekasakti, dan PT Sili Gadai Nusantara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Bakal Perluas Instrumen Pembiayaan Infrastruktur

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur yang tengah marak digalakan pemerintah pada 2018.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis 1, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso memaparkan sejumlah kebijakan strategis tersebut. Salah satunya perluasan dan pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan.

"Kita akan dorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, seperti perpetual bonds (obligasi bunga abadi), green bonds (keuangan berkelanjutan) dan obligasi daerah. Selain itu, penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera (Tabungan perumahan rakyat) melalui Kontrak Investasi Kolektif juga termasuk di dalamnya," tutur Wimboh di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

"OJK juga akan mempermudah proses Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk bagi para pemodal profesional," ucap dia.

Dia menerangkan, pihaknya akan menerbitkan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah demi meningkatkan akses bagi lembaga jasa keuangan dan investor daerah.

OJK juga turut memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi.

"Selain itu, kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi hedging nilai tukar akan dihilangkan," ujar dia.

Wimboh menegaskan, peran Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga harus lebih dioptimalkan dalam mendukung pembangunan infrasruktur.

Terhitung per November 2017, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan pembiayaan telah menyalurkan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 56,3 triliun.

"Biaya tersebut di antaranya digunakan untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik Rp 31,8 triliun, pembangunan jalan tol Rp 12,7 triliun, serta pembangunan proyek sistem penyediaan air minum dan Palapa Ring, yakni Rp 11,8 triliun," terangnya.

Selain kebijakan strategis pada sektor infrastruktur, OJK juga menyertakan program lainnya yang akan ditunjang secara pembiayaan, antara lain percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • pergadaian