Sukses

Mau Ekspansi, 4 Perusahaan Ini Minta Kemudahan Impor Bahan Baku

Empat perusahaan ingin ekspansi di Indonesia jika ada kemudahan impor bahan baku.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, sejumlah perusahaan siap ekspansi bisnisnya pada 2018. Namun perusahaan tersebut masih menunggu kepastian terkait kemudahan impor bahan baku bagi industri.

Airlangga mengatakan, perusahaan yang telah mengutarakan niatnya untuk ekspansi antara lain Coca Cola, Mattel, Cabot Corporation dan Cargill Indonesia. Namun empat perusahaan tersebut baru mau ekspansi jika ada kepastian soal kemudahan impor bahan baku.

"Beberapa sudah mau ekspansi, seperti Coca Cola, Mattel, Cabot dan Cargill mau ekspansi. Tapi syaratnya bahan bakunya tidak diregulasi, atau tidak kena lartas (larangan terbatas)," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, Cabot merupakan industri yang memproduksi bahan baku untuk industri ban, yaitu carbon black. Bahkan produksi carbon black disebut sebagai nomor 1 di dunia.

"Kemarin saya ketemu Cabot, salah satu perusahaan carbon black nomor 1 di dunia dan di Indonesia sudah 30 tahun. Carbon black itu bahan untuk industri ban. Itu pendalaman struktur dari otomatif, nah kita punya potensi yang luar biasa," kata dia.

Sementara itu, Cargill merupakan perusahaan di bidang pangan yang membutuhkan jagung sebagai bahan baku. Oleh sebab itu, agar bisa ekspansi, Cargill meminta kepastian pasokan jagung, termasuk jika harus diimpor dari negara lain.

"Kemudian Cargill yang buat sweetener dari tapioka. Tentu bisa dikembangkan lagi sweetener dari jagung. Tapi mereka meminta agar diberikan kesempatan apabila tidak tersedia di dalam negeri mereka bisa impor. Jangan karena tidak tersedia di dlam negeri tidak bisa impor, karena yang namanya produksi itu harus terjamin bahan bakunya. Hal-hal semacam itu yang dimintakan oleh mereka. Karena ini basisnya ekspor," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Penyederhanaan Tata Niaga Impor Segera Dirilis

Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga impor dengan menggeser area pemeriksaan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas).

Jika sebelumnya seluruh barang kategori lartas diperiksa di wilayah kepabeanan (border) seperti pelabuhan, kini sebagian akan diperiksa di luar wilayah kepabeanan (post border).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari barang impor yang masuk ke Indonesia sebanyak 10.826 harmonized system (HS) code, sebanyak 5.229 HS code atau sekitar 48,3 persen yang masuk kategori lartas dan diperiksa di wilayah kepabeanan.

"Dulu kita bilang targetnya 5.229 itu yang harus diperiksa atau memperoleh rekomendasi di pelabuhan, tetap dia ada pemeriksaan di pelabuhan itu 2.256 HS code. Dulu targetnya segitu ya atau 20,8 persen. Nah setelah semua berjalan dan dihitung ulang, barang kali Bea Cukai kerja keras, ternyata belum sampai jumlahnya 2.256, tapi sisanya masih akan kita bereskan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Namun dengan kebijakan tersebut, kini tinggal ‎2.370 HS code atau 21,89 persen yang diperiksa di wilayah kepabeanan. Adapun, 2.859 HS code atau 26,41 persennya diperiksa di luar wilayah kepabeanan. Angka tersebut yang terealisasi hingga saat ini dan mulai diberlaku pada 1 Februari 2018.

"Realisasinya adalah dia turun dari 5.229 menjadi 2.370 nomor HS (yang diperiksa di border), yaitu dari 48,3 yang tadinya kena lartas, sekarang tinggal 2.370 atau 21,89 persen, jadi turunnya banyak. Jadi ‎2.859 atau 26,41 persen (yang dipindahkan pemeriksaanya di post border)," jelas dia.

Namun demikian, pemerintah masih berencana untuk menambah jumlah barang lartas yang pemeriksaannya dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Menurut Darmin, Indonesia National Single Windows (INWS) tengah menelusuri barang-barang impor yang memiliki duplikasi HS code, yaitu sebanyak 330 HS code.

Nantinya, 330 HS code tersebut juga akan digeser pemeriksaannya di di luar wilayah kepabeanan. Dengan demikian, jumlah barang impor yang pemeriksaannya dilakukan di wilayah kepabeanan tinggal ‎2.040 HS code.

"Penyelesaian duplikasi kode HS, jadi nanti kalau 330 HS code selesai, maka jumlah di border akan menjadi 2040. Tadinya kan 2.370, dikurang 330 nanti akan menjadi 2.040. Dan kita terselesaikan itu. Mungkin dalam dua mingguan dari sekarang. Sehingga kode HS yang diperiksa di border yang wajib itu tinggal 18,8 persen," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.