Sukses

Kemenhub Apresiasi Imbauan Bupati Aceh soal Pramugari Berhijab

Aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi imbauan Pemerintah Daerah Aceh Besar mengenai pramugari harus menggunakan pakaian muslim setiap kali melakukan penerbangan ke wilayah Aceh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Agus Santoso mengaku, apa yang dilakukan pemerintah daerah tersebut patut untuk dilaksanakan selagi tidak mengganggu keselamatan penerbangan.

Keselamatan Penerbangan merupakan salah satu tugas penting pramugari selama proses penerbangan berlangsung, dimulai dari penumpang masuk ke dalam pesawat sampai dengan ke luar pesawat.

“Selama desain seragam pramugari tersebut tidak mengganggu tugas terkait tugas keselamatan penerbangan dan kesopanan, maka diperbolehkan digunakan selama penerbangan, termasuk menggunakan pakaian muslim,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).

Pramugari sesungguhnya adalah awak pesawat yang melakukan kegiatan terkait dengan keselamatan penerbangan dan penumpang, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh operator atau pilot sebagai pimpinan dalam pesawat.

Salah satu tugas pramugari terkait keselamatan penerbangan yang sering kita lihat adalah memberikan peragaan penggunaan alat-alat keselamatan penerbangan sebelum pesawat lepas landas.

Contoh lainnya adalah pada saat pramugari memberikan instruksi untuk mematikan handphone pada saat berada di dalam pesawat, menegakkan kursi, membuka jendela, dan sebagainya. Instruksi ini semua terkait dengan keselamatan penerbangan.

Tugas utama pramugari lainnya yaitu menjadi pemandu penumpang pada saat terjadinya krisis. Misalnya saat terjadi emergency pesawat, pramugari bertugas memandu dan memberikan arahan agar penumpang tidak panik dan mengikuti jalur evakuasi menuju tempat yang aman, dengan waktu yang singkat, untuk menghindari jatuhnya korban.

Untuk itu, penumpang harus memperhatikan semua instruksi yang diberikan oleh pramugari agar keselamatan selama penerbangan dapat terjamin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengacu Aturan Internasional

Tugas-tugas pramugari tersebut telah diatur dalam peraturan internasional dan nasional terkait keselamatan penerbangan.

Aturan tersebut yaitu Annex 5 part cabin crew, Annex 6 part authority requirements for air crew dan Annex 7 part Organisation requirements for air crew dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). 

Ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara.

“Pramugari harus dibekali dengan pelatihan tugas-tugas terkait keselamatan penerbangan, sehingga pramugari yang telah mendapatkan pelatihan akan diberikan sertifikat resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional,” ujar Agus.

Selain keterampilan yang diberikan pada saat pelatihan, pramugari juga dibekali dengan perlengkapan keselamatan penerbangan, seperti peralatan P3K, jaket pelampung dan pakaian yang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.

“Saya mengapresiasi positif imbauan Bupati Aceh Besar, agar pramugari yang bertugas selama penerbangan ke Aceh untuk menggunakan pakaian muslim. Maskapai diharapkan membuat desain seragam muslim bagi pramugari yang bertugas ke daerah Aceh, yang tidak melanggar kaidah keselamatan penerbangan,” jelas Agus.

3 dari 3 halaman

Pramugari Wajib Berhijab

Untuk diketahui, aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kini, setiap maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, harus memperhatikan busana pramugarinya.

Sebelumnya, pemerintah setempat menerbitkan surat edaran kewajiban memakai busana muslimat atau hijab untuk pramugari tiap maskapai penerbangan. Aturan pramugari berhijab itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018.

Surat ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut. Seperti menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, M Basir, menegaskan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pramugari berhijab dikeluarkan guna menjalankan dan menerapkan Syariat Islam.

"Iya benar, surat itu dari pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," ucap Basir saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Senin, 30 Januari 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.