Sukses

Penjelasan Mendag soal Impor Jagung 171 Ribu Ton

Pemerintah membuka keran impor jagung sebesar 171 ribu ton pada tahun ini. Impor tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan bahan baku industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka keran impor jagung sebesar 171 ribu ton pada tahun ini. Impor tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan bahan baku industri.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menyatakan, keran impor yang dibuka tersebut bukan jagung untuk kebutuhan konsumsi masyarakat atau pakan ternak. Impor jagung tersebut murni untuk industri dan sudah rutin dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

"Impor jagung, tidak ada impor jagung pakan yang diproduksi di Indonesia. Tidak ada. Itu dari tahun-tahun lalu, bertahun-bertahun Impor jagung untuk kebutuhan industri yang tidak ada diproduksi di Indonesia, itu tetap terjadi," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Terlebih, lanjut Enggar, jagung yang diimpor tersebut merupakan bahan baku bagi industri yang berorientasi ekspor. Hal ini juga sebagai realisasi fasilitas yang diberikan kepada sektor industri, yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

‎"Dan untuk juga industri yang KITE tujuan ekspor, ya itu otomatis harus saya keluarkan. Menteri Perindustrian minta adanya kepastian usaha, kasihlah di dalam jangka waktu satu tahun. Jenis jagungnya berbeda. Saya tidak akan mengeluarkan izin impor jagung yg diproduksi di dalam negeri," kata dia.

Menurut Enggar, ada sejumlah industri yang mendapatkan izin untuk impor jagung, salah satunya Indofood. "Industri seperti Miwon, Tereos, Indofood. Itu jenisnya beda," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendag Buka Keran Impor Jagung 171 Ribu Ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor jagung untuk kebutuhan industri pada tahun ini. Jumlah jagung yang diimpor tersebut mencapai 171 ribu ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, izin impor tersebut dikhususkan untuk jagung sebagai bahan baku industri. Sedangkan untuk kebutuhan konsumsi nasional dan pakan ternak tetapi dipasok dari dalam negeri. ‎

"Kan untuk kebutuhan industri beda. Jadi yang kita izinkan impor itu untuk kebutuhan industri. Bukan untuk pakan," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menurut dia, izin impor jagung tersebut diberikan pada industri pangan dan makanan seperti Indofood. Secara total, ada lima perusahaan yang mendapatkan izin untuk mengimpor komoditas ini.

‎"(Volume) 171 ribuan ton. Sudah saya keluarkan (izinnya) tinggal tanya kapan masuknya ke mereka. Yang impor industri kaya Miwon, Indofood. Ada lima perusahaan," kata dia.

Selain jagung, Kemendag juga telah memberikan izin impor untuk garam. Izin impor tersebut juga diperuntukkan kebutuhan industri. ‎"Yang sudah kan garam untuk industri. Itu aja dulu jangan nanya yang belum yah," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.