Sukses

1.759 PNS Sudah Dijatuhi Hukuman Sepanjang 2017

BKN mencatat 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017. Sanksi paling banyak, yakni penurunan pangkat 1 tingkat selama tiga tahun yang ditujukan 412 PNS.

"Ada sebanyak 1.759 PNS sudah dijatuhi hukuman disiplin," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Jumlah itu didasari data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Ridwan menjelaskan, bentuk hukuman disiplin kepada PNS tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan, hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Sepanjang 2017, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus," tegas Ridwan.

Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah PNS dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD):

1. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 96 PNS

2. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 251 PNS

3. Pembebasan dari jabatan sebanyak 85 PNS

4. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat sebanyak 8 PNS

5. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun sebanyak 412 PNS

6. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun sebanyak 203 PNS

7. Penundaan kenikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 131 PNS

8. Penundaan gaji maksimal 1 tahun sebanyak 3 PNS

9. Penundaan kenaikan gaji berkala sebanyak 139 PNS

10. Teguran tertulis 159 PNS

11. Peryataan tidak puas secara tertulis sebanyak 109 PNS

12. Teguran lisan sebanyak 163 PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.