Sukses

Pemerintah Buka Layanan Satu Pintu di KEK Arun

Pemerintah mengembangkan bekas lahan kilang milik LNG Arun di Lhokseumawe, Aceh dengan menjadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengembangkan bekas lahan kilang milik LNG Arun di Lhokseumawe, Aceh dengan menjadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemerintah juga akan mempermudah investor yang hendak masuk, dengan enyediakan pengurusan perizinan dan pengelola lahan di tanah Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, para investor yang akan terlibat ke dalam KEK Arun akan dipermudah perizinannya dengan adanya administrator.

"Administrator adalah perwakilan gubernur, bupati, walikota, atau kepala pemerintah setempat. Perizinan (masuk ke dalam KEK Arun) didelegasikan kepada mereka," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Demi mempermudah perizinan, dia melanjutkan, pihak administrator akan memberikan bentuk Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Darmin mengutarakan bahwa pemerintah hendak membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor.

"Kita sediakan PTSP di KEK Arun, sehingga investor tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. PTSP itu bisa menyelesaikan antara 7-12 izin berbeda. Sehingga nanti investor datang, izinnya cepat selesai," tukas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola

Selain delegator perizinan, pemerintah juga membentuk Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) yang mandatnya dipegang PT Patriot Nusantara Aceh selaku pengembang KEK Arun.

Perusahaan itu juga sekaligus mewakili pemerintah daerah dan para investor yang terlibat di dalamnya.

"Masih ada badan pengelola, namanya BUPP. Dia adalah badan pengelola yang mewakili pemilik. Siapa itu pemilik? Pemda dan beberapa investor yg ikut mendirikan KEK," ujar dia.

Darmin lanjut menegaskan, bahwa administrator dan BUPP itu berbeda secara fungsi. Investor baru akan didatangi BUPP untuk mengurusi lahan jika sudah mendaftar dan mendapatkan izin dari administrator.

"Karena lahan bukan kewenangan administrator. Administrator kewenangannya perizinan, yang didelegasikan oleh pemerintah daerah. Sementara lahan adalah wewenang BUPP," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.