Sukses

Evaluasi Insentif Pajak Industri Bakal Selesai dalam 2 Minggu

Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi kebijakan pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar menggenjot investasi di dalam negeri. Salah satu caranya dengan lebih aktif untuk memberikan insentif kepada perusahaan atau industri yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday. Selama ini insentif tersebut telah dijalankan namun dianggap masih belum mampu mendorong investasi di sektor industri.

"Akan menggunakan insentif seperti APBN dengan lebih aktif, dan dalam hal ini seperti Kementerian Perindustrian akan melihat industri yang memiliki potensi, seperti sudah melakukan review kepada tax allowance dan tax holiday, dari sisi pelaksanaan tax allowance dan tax holiday ini apa faktor yang menjadi penghambat," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dia menjelaskan, yang akan direvisi dalam ketentuan pemberian insentif ini soal jumlah penyerapan tenaga kerja dan eksistensi dari perusahaan tersebut.

"Katakanlah mereka mengatakan ada kriteria yang dianggap berat seperti jumlah tenaga kerja yang harus diserap. Kemudian nilai investasi minimal, kita akan review secara pragmatis, lihat kepada industri yang memang mau berkembang," kata Sri Mulyani.

"seumpama dia pemain lama, adalah dia harus memiliki badan baru atau PT baru, nah kita akan lihat kalau perusahana ini memang sudah akan melakukan ekspansi, dan ekspansi itu memang memiliki nilai signifikan maka dia bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimal Investasi

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi syarat minimal investasi sebesar Rp 1 triliun untuk mendapatkan tax allowance. Nantinya akan dilihat dari syarat yang akan memudahkan perusahaan untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.

"Kita lagi lihat itu, dari sisi performance selama ini. Sehingga dri sisi komposisi pelaku usahanya, industri mana yang akan meningkat, terutama industri yang selama ini apakah dia labor intensif menyerap tenaga kerja banyak. Apakah dia di daerah perbatasan, atau melakukan hilirisasi nilai tambah. Kita lihat mana yang menjadi titik kuat yang harus dikembangkan," ungkap dia.

Sri Mulyani menargetkan evaluasi insentif tersebut selesai dalam dua pekan ke depan. Saat ini pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan kajian.

"Itu akan ada di dalam paket ini, sekarang lagi dirivew data-data yang diperoleh dari tempat Kemenperin, Dirjen Pajak, Bea Cukai dan BKF sudah lakukan formulasi, paling tidak dari sisi identifikasi apa, dari sisi UU apa yang bisa digunakan, dan dari sisi halangan, bagaimana halangan itu diselesaikan. (Target) review 2 minggu ini," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.