Sukses

Wajib Lapor Saldo Rekening Rp 1 Miliar Bisa Deteksi Pengemplang Pajak

Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak, ntuk membuktikan komitmen Indonesia ke global.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi informasi Keuangan secara Otomatis.

Dalam aturan ini, perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.‎ Aturan turunan ini dirilis dalam rangka implementasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengungkapkan, ‎sesuai perdirjen tersebut, dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi secara berkala. ‎

"Sesuai perdirjen itu, seluruh lembaga keuangan haarus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu paling lambat akhir Februari ini," tutur Hestu Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2/2018).

Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.

"Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," terang Hestu Yoga.‎

Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak, diungkapkannya, untuk membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya.

"Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya dan mendeteksi praktik kecurangan pajak," tegasnya.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau Intip Rekening Rp 1 Miliar, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Bank hingga OJK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening ‎Rp 1 miliar paling lambat 30 April 2018.

Namun sebelumnya, perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari ini.

Untuk memuluskan pelaksanaan aturan tersebut, Ditjen Pajak menggelar sosialisasi Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis pada hari ini (14/2/2018) pukul 13.00 WIB ‎di Aula CBB Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Sosialisasi ini dihadiri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama; Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari; dan lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, Pegadaian.

Hadir pula peserta dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

‎Hestu Yoga mengatakan, sosialisasi Perdirjen 04/2018 sangat mendesak. Aturan turunan ini terbit 5 Februari 2018 sesuai

PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran ‎lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi. Jadi kami ingin melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.

Sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung juga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Kalau yang di sini (sosialisasi di kantor pusat), kami undang 350 peserta. Tapi sepertinya lebih. Datang dari pihak perbankan, OJK, LPS, Bappepti, Himbara, Asbanda, Perbarindo, Pegadaian, dan lainnya," jelas Hestu Yoga.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.