Sukses

Konsultan Keuangan: IPO Tak Lepas dari Aspek Pajak

Konsultan keuangan sebaiknya melakukan tax diagnostic review merupakan restrukturisasi untuk capai kebutuhan IPO.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis jumlah perusahaan yang akan menawarkan saham perdana atau initial initial public offering (IPO) akan lebih dari 35 emiten pada 2018. Akan tetapi, dalam proses IPO tersebut juga hadapi aspek pajak.

Namun begitu, Head of Tax BDO Indonesia Irwan Kusumanto menilai, ada beberapa aspek perpajakan yang perlu diperhatikan sebelum memulai IPO, salah satunya keuntungan dari pengalihan saham yang akan dikenakan pajak penghasilan.

"Keuntungan dari pengalihan saham oleh perusahaan atau individu lokal dikenakan pajak penghasilan, tidak terutang PPN," ujar dia di Gedung BEI di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Selain itu, ia menyebutkan, keuntungan dari penjualan unit bisnis juga akan dikenakan pajak penghasilan. "Itu juga akan ditambah dengan PPN yang terutang atas transaksi tersebut," tutur dia.

Irwan menambahkan, pengalihan dengan nilai buku tersedia dapat dilakukan untuk transaksi penggabungan perusahaan (merger) dan pemekaran perusahaan (spin-off), yang diikuti dengan IPO jika telah memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dia menuturkan, akan diadakan penilaian kembali atas aset tetap perusahaan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 (2) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008).

"Revaluasi aktiva tetap untuk memperbaiki posisi neraca akan dikenakan Pajak Penghasilan Final," tegas dia.

Tax Diagnostic Review

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, calon emiten disarankan untuk melakukan tax diagnostic review sebelum IPO. Dia memaparkan beberapa keuntungan dengan melakukan hal itu, di antaranya untuk mengetahui track record kewajiban pajak atas perusahaan.

"Langkah tersebut juga mengkaji secara independen terkait dengan masalah pajak yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiataan usaha," tambahnya.

Melalui tax diagnostic review, Irwan menilai, itu adalah upaya pencegahan untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

"Selain itu, perusahaan dapat menganalusa serta menemukan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan," ujar dia.

Terakhir, dia menyatakan tax diagnostic review adalah sebuah restrukturisasi untuk mencapai kebutuhan IPO. "Diharapkan, perusahaan juga bisa mencapai efisiensi perpajakan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IPO Tak Sulit

Melakukan penawaran saham perdana atau atau initial public offering (IPO) saat ini terhitung tidak sulit. Hal tersebut diungkapkan oleh CEO BDO Indonesia Thano Tanubrata.

Untuk diketahui, BDO adalah perusahaan jasa konsultan keuangan. BDO memiliki lebih dari 1.400 kantor di 159 negara.

Dalam acara "Road to Go Public Gathering With BDO Indonesia" di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Thano mengatakan bahwa melakukan IPO sekarang lebih mudah.

"Menjalankan bisnis seperti IPO saat ini lebih mudah. Hal itu terbantu oleh kebijakan baru dan situasi yang positif," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Sementara itu, Managing Partner of Valuation BDO Indonesia Panca Arief Jatmika menjelaskan, terdapat tiga tahapan yang harus ditempuh agar bisa memulai IPO.

"Pertama adalah penelaahan, lalu persiapan, baru memulai pelaksanaan IPO dan ekspansi bisnis," tukas dia.

Dia kemudian mengemukakan, penelaahan harus dilaksanakan untuk menakar faktor internal dan eksternal apa saja yang akan memengaruhi kesuksesan dalam IPO. Fase tersebut dipraktikkan dengan cara penelaahan uji tuntas, penelaahan manajemen risiko perusahaan, dan penelaahan proyeksi bisnis.

"Itu akan memberikan gambaran seputar posisi perusahaan dan prospek bisnis ke depan," tukasnya.

Pada tahap persiapan, Panca menuturkan, calon emiten harus melakukan beberapa hal, seperti valuasi saham, restrukturisasi, dan mencari calon investor jika dibutuhkan.

Terakhir, ketika IPO sudah bisa dilakukan, maka emiten sudah dapat memulai ekspansi bisnisnya. "Dalam pelaksanaan IPO, dana di dalamnya bisa digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak