Sukses

Intip Saldo Rekening Rp 1 M, Keamanan Sistem Ditjen Pajak Diklaim Berstandar Internasional

Informasi keuangan akan lebih dulu dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu selanjutnya baru ke Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjamin keamanan data nasabah di lembaga jasa keuangan karena sistem yang digunakan sesuai dengan standar internasional. Hal ini menyusul kewajiban pelaporan saldo rekening nasabah domestik Rp 1 miliar paling lambat akhir April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak mengikuti standar Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam hal akses keterbukaan informasi keuangan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas aturan sebelumnya PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Dari awal kami sampaikan, kami mengikuti standar Global Forum. Misalnya file di enkripsi (dilengkapi dengan pengaman)," kata Hestu Yoga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Lembaga jasa keuangan, seperti asuransi, perbankan, dan pasar modal dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), diakuinya, akan menggunakan Sispena. Informasi keuangan akan lebih dulu dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu selanjutnya baru ke Ditjen Pajak.

"Itu (sistem) sudah teruji bahwa itu benar-benar aman dan tidak sampai bermasalah dengan keamanan. Kami bekerja terus supaya data itu aman secara IT. Istilahnya data ditempatkan di tempat yang tahan peluru," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Daftar

Sebelum sampai pada tahap pelaporan data nasabah domestik untuk saldo rekening perbankan, nilai pertanggungan asuransi, dan saldo koperasi dengan nilai Rp 1 miliar, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Ketentuan ini paling lambat akhir Februari 2018.

Sayangnya meski tinggal dua minggu lagi, formulir untuk pendaftaran yang disampaikan secara elektronik atau online baru siap minggu depan.

"Kalau pendaftaran ada ribuan lembaga jasa keuangan, secara online tidak ada masalah. Kalau pendaftaran modelnya pakai e-form, mudah-mudahan Selasa (minggu depan) bisa di publish," ujar Hestu Yoga.

"Jadi tinggal download e-form, isi secara offline, kalau sudah siap baru di submit, jadi tidak butuh waktu panjang. Tidak rumit-rumit banget, kayak hanya mendaftarkan NPWP saja, tidak langsung mengidentifikasi nilai-nilai saldo rekening dan mengambil data," dia menambahkan.

Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia. KPP diminta untuk mengundang lembaga jasa keuangan untuk segera mendaftar dan dilakukan pendaftaran secara jabatan.

"Kami sebetulnya sudah sosialisasi dari tahun lalu ketika PMK keluar. Sudah ada juga kesadaran dari lembaga jasa keuangan harus mendaftar. Perdirjen Nomor 04/2018 baru keluar sekarang, aplikasi belum siap sepenuhnya, baru minggu depan siap," tukas Hestu Yoga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.