Sukses

Menko Luhut Angkat Bicara soal Demo Pengemudi Taksi Online

Para pengemudi taksi online kembali melakukan aksi demo di depan Istana dan Kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu ini.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengemudi taksi online kembali melakukan aksi demo pada Rabu (14/2/2018). Hal tersebut dilakukan lantaran menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara mengenai demo tersebut. Ia menilai, semua kegiatan di Indonesia ada aturan. Oleh karena itu, pihak terkait harus ikuti aturan agar kegiatan dapat berjalan baik.

"Semuanya ada aturan, kita juga harus ngikutin aturan. Enggak boleh kalau semuanya tidak ada aturan. Kalau bebas-bebas begitu saja bagaimana? Mesti ada aturan," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Luhut menuturkan, penerbitan peraturan ‎tentang taksi online tersebut, untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kecemburuan pengemudi angkutan konvensional.

"Kita lihat juga yang non online. Kalau menangin kamu (taksi online) dan bebas-bebas, yang non online marah," ujar dia.

Luhut menegaskan, peraturan tersebut dibuat tidak untuk memihak pihak tertentu. Selain itu, sebelum diterbitkannya payung hukum tersebut, pemerintah sudah mendengarkan masukan dari seluruh pihak.

‎"Pemerintah tidak akan berpihak pada siapa-siapa. Pasti melihat kepentingan semua pihak, kepentingan pengguna, non Online dan online," ‎ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Tetap Jalankan Aturan Taksi Online

Sebelumnya, para pengemudi taksi online kembali melakukan aksi demo di depan Istana dan Kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu ini. Demo tersebut menentang aturan taksi online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Budi Karya mengaku prihatin dengan masih adanya aksi demo menentang aturan tersebut. Sebab, selama ini Kemenhub sudah mewadahi keluhan dari para pengendara taksi online meski semuanya belum terpenuhi.

"Saya prihatin tapi berusaha memahami apa yang mereka pikirkan. Sejak kemarin saya mengajak ketemu mereka masalahnya apa. Karena kalau ada di PM 108 kan jelas itu kita berusaha untuk mengawal dan sepakat dijalankan," kata Budi Karya, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Budi Karya menjelaskan, dalam demo kali ini sebenarnya tidak terkait langsung soal PM 108. "Saya dengar yang mereka permasalahkan soal kena suspend. Jadi, saya minta perusahaan aplikasi juga harus carekepada mereka," tambah Budi Karya.

Selain itu, Budi Karya mengaku juga sudah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengomunikasikan mengenai adanya standardisasi dan aturan main dari aplikasi taksi online tersebut.

Diharapkan dengan adanya itu, para pengemudi dan juga pengusaha aplikasi saling transparan dan mampu menghindari konflik internal. "Kalau untuk dashboard kami juga masih menunggu dari Kominfo," tambahnya.

Hanya saja, Budi Karya enggan memasang target mengenai penyelesaian pembuatan dashboard untuk memantau taksi online tersebut. "Masak sesama menteri dikasih batas waktu, itu kesadaran saja," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.