Sukses

Menteri Jonan Ingatkan Pegawainya Tak Buat Aturan Hambat Investasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah mencabut dan mengurangi peraturan untuk memudahkan investasi pada sektor ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan arahan ke bawahannya, agar tidak membuat aturan yang menghambat investasi. Apalagi aturan tersebut dibuat berdasarkan titipan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Jonan mengatakan,‎ Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan, untuk meningkatkan investasi pada sektor energi dan pertambangan. Hal ini untuk menciptakan lapangan kerja baru.

‎"Target arahan Pak Presiden bahwa kita harus dorong peningkatan invetasi. ‎Karena kalau enggak tumbuh investasi, itu penciptaan lapangan kerja enggak tumbuh," kata Jonan, saat menghadiri pelantikan pejabat Eselon 3 dan 4 di Kantor Kementerian ‎ESDM, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Oleh karena itu, Jonan memberi arahan ke pegawainya untuk tidak mengeluarkan peraturan yang menghambat investasi. Dirinya pun telah mencabut dan mengurangi peraturan untuk mempermudah investasi pada sektor ESDM.

‎"Tapi ini harus juga kita semua tidak boleh menghambat investasi sama sekali.‎ Pengurangan atau pembatalan penghapusan itu, terutama soal surat keterangan terdaftar dan sebagainya," tutur Jonan.

‎Jonan pun menyinggung, ada izin yang tidak diketahui tujuan dibuatnya. Selain itu perizinan yang dibuat berdasarkan titipan dari pihak tertentu. Hal ini akan berberbenturan dengan aturan lain, khususnya yang terkait dengan kemudahan investasi.

‎"Apalagi punya kebiasaan bikin peraturan itu apakah ada titipan, ini pasti enggak cocok sama goverment atau bikin peraturan yang sektor dunia usaha itu jadi sulit," ujar dia.

Jonan mengatakan, jika perizinan titipan yang dibuat ‎hanya untuk mencari tambahan penghasilan, dia menyarankan agar pihak yang membuat perizinan titipan tersebut meninggalkan pekerjaannya. Kemudian mencari pekerjaan baru dengan penghasilan yang lebih besar.

"Jangan buat ini menghambat investasi,‎ pertumbuhan ekonomi. Karena ini dampaknya ke rakyat. Kalau penghasilan kurang saya berhenti. Waktu saya muda 27 tahun diterima di BI di Kemenlu saya pergi, kalau penghasilan kurang cari lebih tinggi lagi jangan menghambat," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Jonan Cabut 22 Payung Hukum

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 22 payung hukum terkait sektor energi. Pencabutan ini demi mendorong minat investasi pada sektor energi dan pertambangan.

Jonan menuturkan, berbagai jenis payung hukum yang dicabut meliputi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, perizinan, dan aturan kerja yang mengatur kegiatan pada sektor yang dinaungi instansi terebut.

"Untuk mendorong investasi, pada hari ini kita mencabut lagi peraturan, baik Permen, Kepmen, maupun perizinan dan aturan kerja baik Ditjen maupun SKk Migas itu dicabut," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Menteri Jonan mengaku, dengan mencabut 22 aturan dari total 51, tersisa 29 payung hukum yang masih berlaku. Payung hukum yang dicabut antara lain terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) minyak dan gas bumi (migas), yang dipangkas dari 10 menjadi 7.

Kemudian kebijakan Ditjen Ketenagalistrikan dari dua menjadi satu, mineral dan batu bara (minerba) dari enam menjadi satu, energi baru terbarukan konservasi energi (EBTKE) dari enam menjadi dua, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18.

‎"Total 51 itu banyak dibuang pasal, minggu ini 22 yang dibuang," ujar Jonan.

Jonan ber‎harap, dengan adanya pencabutan 22 payung hukum dapat membuat investasi lebih bergairah, sehingga target investasi sektor ESDM tahun ini sebesar US$ 50 miliar tercapai. Adapun target investasi tersebut lebih besar dari tahun lalu.

"Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi US$ 50 miliar, hampir dua kali lipat dibanding 2017. Harapnya fleksibelitas investasi meningkat," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.