Sukses

Marak Kecelakaan Kerja, Pemerintah Jamin Beri Sanksi ke Kontraktor

Liputan6.com, Jakarta - Ambruknya tiang penyangga (girder) proyek Tol Becakayu semakin memperpanjang deretan kecelakaan kerja saat pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Pemerintah memastikan akan mengenakan sanksi kepada para kontraktor yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) akan mengobservasi secara menyeluruh indikator kecelakaan kerja yang telah terjadi 14 kali selama dua tahun terakhir. Hal ini dilakukan pasca-keputusan menghentikan proyek pengerjaan jalan layang (elevated) di seluruh Indonesia, sembari mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja.

"Akan dievaluasi desainnya, metodologi kerjanya, SOP-nya, sumber daya manusianya, peralatannya, termasuk pengawasnya, akan dievaluasi oleh AKI," ujarnya di Gedung Utama Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Terkait pemberian sanksi atas kecelakaan kerja di proyek infrastruktur, menurut Basuki, itu akan mengacu terhadap Undang-Undang Dasar Konstruksi, dengan melibatkan tiga pihak, yaitu Kementerian BUMN sebagai pembina, Kementerian PUPR sebagai pembina teknis, dan Kementerian Perhubungan selaku project owner.

"Kita bertiga satu kesatuan. Kita (Kementerian PUPR) berikan rekomendasi kepada Ibu Menteri BUMN (Rini Soemarno), yang kemudian akan beri sanksi kepada penanggung jawab proyek," tukas Basuki.

Menimpali hal tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menjamin, pemberian sanksi pasti akan dilaksanakan jika benar ditemukan kesalahan kerja.

"Kalau ada human error, kesalahan (yang menyebabkan kecelakaan kerja di proyek infrastruktur), kita pasti akan memberikan sanksi," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waskita Karya Pastikan Tol Becakayu Selesai Tepat Waktu

PT Waskita Karya (Persero) Tbk memastikan moratorium pembangunan jalan tol elevated yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak akan mengganggu target penyelesaian konstruksi jalan tol yang tengah dikerjakan perseroan.

Direktur Operasi II Waskita N Wirya Adyana mengatakan, saat ini pengerjaan proyek tol elevated Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) memang dihentikan karena menunggu proses investigasi. Namun, pengerjaannya akan dikebut kembali pasca-investigasi selesai.

"Ini tidak akan mengganggu target penyelesaian proyek Becakayu, 2018 ini kami akan selesaikan. Kalau investigasi sudah selesai, kita bisa langsung kerja lagi," kata Wirya di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Adanya moratorium ini ditanggapi Waskita sebagai bentuk evaluasi pekerjaan yang saat ini tengah dilakukan. Dengan demikian, ke depan akan meningkatkan kualitas kinerja PT Waskita Karya Tbk itu sendiri.

Tak hanya itu, Wirya juga memastikan akan menanggung semua pengobatan dan pemulihan tujuh pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di proyek jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

"Kita semua pekerja kan ada asuransinya, kita tanggung semuanya dari mulai pengobatan hingga pemulihannya nanti," tambah dia.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Divisi 3 Waskita Karya Dono Parwoto mengucapkan permohonan maafnya atas kecelakaan kerja yang terjadi pada dini hari tadi.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya masih menghentikan pekerjaan proyek Tol Becakayu tersebut untuk menunggu hasil investigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Di lokasi kejadian kami bersama petugas sedang melakukan investigasi lebih lanjut. Saya sebagai kontraktor menunggu instruksi pemilik proyek dan perintah PUPR," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.