Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Korban Tol Becakayu

BJPS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tujuh pekerja yang menderita luka-luka akibat robohnya tiang penyangga (girder) tol Becakayu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tujuh pekerja yang menderita luka-luka akibat robohnya tiang penyangga (girder) tol Becakayu.

Hal ini diungkapkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif usai mengunjungi korban di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

"Nantinya pekerja yang menjadi korban pada peristiwa ini (tol Becakayu) akan ditanggung seluruh biaya perawatannya sampai sembuh," kata dia.

Selain itu, Khrisna mengaku, pekerja yang menjalani proses penyembuhan dan tidak dapat bekerja juga tetap akan mendapatkan hak upah seperti yang didapatkan biasanya.

Tujuh korban insiden tol Becakayu telah terdata sebagai peserta program khusus jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor utama proyek tol Becakayu.

Enam korban dirawat di Rumah Sakit UKI, yakni Johny Arisman (40), Kirpan (36), Karmin (45), Rusman (35), Agus (27), Supri (46). Sedangkan satu korban Waldi dirawat di Rumah Sakit Polri.

Khrisna mengimbau kepada pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta agar patuh mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan ketika tender sudah dimenangkan atau saat proyek mulai. Dengan demikian, ada perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat pada proyek tersebut.

Pelaku usaha juga diimbau memperhatikan aspek K3 pada semua aspek pekerjaan supaya kecelakaan kerja dapat terhindarkan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami, lalu ada yang mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan," tegas Khrisna.

"Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Menteri Hentikan Sementara Seluruh Proyek Jalan Layang di RI

Rapat terbatas antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan bahwa seluruh proyek jalan layang (elevated) di seluruh Indonesia akan dihentikan untuk sementara waktu.

Basuki Hadimuljono mengatakan, para peserta rapat sepakat untuk menghentikan sementara pengerjaan seluruh infrastruktur proyek pembangunan di atas tanah atau elevated.

"Kami sepakat menghentikan pengerjaan seluruh pembangunan infrastruktur yang melayang di atas tanah, semisal LRT, jalan layang, tol layang, di seluruh Indonesia," jelas dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Basuki menekankan bahwa penghentian pengerjaan proyek jalan layang yang merupakan perintah presiden tersebut bukan moratorium. "Ini buka moratorium, tapi penghentian sementara," tegas dia.

Meskipun proyek elevated diberhentikan sementara waktu, Menteri Basuki melanjutkan, pengerjaan proyek lainnya seperti bendungan dan jembatan lintas sungai akan terus berjalan.

Selama pengerjaan diberhentikan, Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) akan mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja seperti rubuhnya tiang proyek Tol Layang Becakayu.

"Sepemantauan kami, kecelakaan kerja banyak terjadi pada saat malam dan pagi hari. Kita akan evaluasi dulu ketika pengerjaan (elevated) dihentikan sementara," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.