Sukses

Pemerintah Perluas Sektor Industri Penerima Fasilitas Keringanan Pajak

Pemerintah akan mempeluas pemberian tax allowance terhadap sektor industri. Salah satu jadi pertimbangan yaitu jumlah pekerja dalam suatu perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperluas pemberian tax allowance terhadap sektor industri. Salah satu jadi pertimbangan pemberian tax allowance yaitu jumlah pekerja dalam suatu perusahaan.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Tax allowance diajukan oleh industri dengan size tertentu. Kami akan perluas, bukan hanya investasi di atas Rp 100 juta, tapi juga yang berbasis kepada jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan," ujar dia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

"Dulu hanya terbatas kepada industri baru, PT baru. Tapi sekarang didorong untuk ekspansi. Dengan demikian akan lebih efisien lagi pemberian tax allowance-nya," tambah dia.

Tax allowance merupakan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, terdapat sebanyak 143 sektor yang berhak menerima tax allowance dengn persyaratan tertentu.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, tax allowance akan diterapkan untuk industri-industri pionir agar meningkatkan investasi. Pemerintah juga mengusulkan untuk dilakukan proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Prosesnya dibuat supaya lebih jelas kepada investor. Ketika mereka invest, mereka jelas akan dapat tax allowance berapa," kata dia.

Dia menilai, pengadaan tax allowance dipersiapkan kepada sektor industri karena adanya kebutuhan biaya bagi para pelakunya untuk melakukan penelitian dan pengembangan.

"Biaya research and development juga akan diberikan super deductive tax, pajak yang jauh lebih tinggi. Untuk inovasi dan vokasi, akan diberikan insentif dari pemerintah," pungkas Airlangga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Revisi Insentif Pajak bagi Investor, Ini Hasilnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan aturan terkait revisi insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday. Perubahan ini diharapkan akan mendorong minat investasi di dalam negeri.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tax allowance, sebenarnya insentif ini telah ada sejak 10 tahun lalu. Insentif ini berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan yang harus ditanggung oleh investor dengan besaran potongan hingga 30 persen.

"Dari pembahasan tadi diputuskan Bapak Presiden, jumlah kelompok industri penerima tax allowance harus diperluas. Dari PP 18/2015 dan PP 9/2016 yang mengatur tax allowance sampai saat ini ada 145 bidang usaha. Maka Bapak Presiden minta agar diperluas dan ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi beberapa kementerian terutama Kemenperin, Kementerian ESDM, Kemenpar yang memiliki bidang industri yang ditambahkan," ujar dia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar syarat-syarat untuk mendapatkan insentif ini dipermudah dan dipercepat. Dengan demikian, banyak investor yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

"Bapak Presiden minta agar proses minta tax allowance harus pasti, sederhana dan cepat. Karena tahun lalu hanya ada 9 (perusahaan) yang mendapatkan. Di 2016 ada 25, sebelumnya bahkan lebih sedikit. Jadi ternyata betul-betul tidak menarik. Karena tadi evaluasinya adalah ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah mendapatkan janji tapi tidak dipenuhi, ada yang tadinya mendapatkan fasilitas tertentu namun di dalam realisasi investasi tidak jadi diberikan," jelas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.