Sukses

Pemerintah Diminta Pakai Cara Ini Demi Jaga Harga Listrik Tak Naik

Ada cara lain untuk meredam peningkatan biaya pokok produksi listrik selain harga khusus batu bara untuk sektor kelistrikan, yakni mematok harga khusus bagi PLN dalam beberapa tahun, serta menerapkan pajak progresif bagi usaha tambang batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Harga batu bara untuk sektor kelistrikan akan dibuat khusus. Saat ini sedang dirumuskan mekanismennya oleh pemerintah. Namun, ada cara lain untuk meredam peningkatan biaya pokok produksi listrik.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah sedang merumuskan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Namun, menurutnya ada pilihan lain untuk mengakali harga batu bara yang saat ini sedang mengalami kenaikan.

"Bisa saja pemerintah itu mengatur menerapkan harga khusus bagi PLN, sehingga dipatok sepanjang berapa tahun," kata Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Cara lain tersebut adalah dengan menerapkan ‎pajak progresif pada kegiatan pertambangan batu bara.

Marwan menjelaskan, pengenaan pajak progresif jika harga batu bara sudah menyentuh angka yang ditetapkan, maka ada pengenaan pajak tambahan dari kegiatan pertambangan batu bara.

Sedangkan jika harga batu bara mengalami penurunan, pemerintah memberikan insentif agar kegiatan usaha batu bara bisa bertahan ‎saat harga rendah.

"Hitunglah patokannya US$ 60 per ton, begitu naik tambah 2 persen,‎ kalau turun tolonglah mereka supaya bisa survive," Marwan mencontohkan.

‎Menurut Marwan, hasil pajak progresif dari kenaikan harga batu bara dapat dimanfaatkan sebagai kompensasi untuk meredam peningkatan biaya pokok produksi listrik akibat kenaikan harga batu bara. Dengan begitu, tarif listrik yang dibebani ke masyarakat tidak mengalami kenaikan.

Dia mengungkapkan, mekanisme tersebut bisa lebih adil ketimbang penerapan harga khusus batu bara untuk kelistrikan. Pasalnya, selain dapat meredam biaya pokok produksi listrik, negara juga mendapat tambahan pendapatan.

"Itu lebih adil kan harga batu bara naik, biaya pokok produksi listrik tetap. Tambahan pajak itu bisa dikompensasi," tandasnya.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

422 Rumah di Wilayah Terpencil Sulsel Nikmati Listrik Tenaga Surya

Sebanyak 422 rumah di Desa Balang Datu, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, menikmati listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat. Kapasitas listrik yang disalurkan mencapai 100 kilowatt peak (kWp).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan,‎ pembangunan PLTS di wilayah remote area, pulau-pulau kecil, serta daerah perbatasan merupakan salah satu program yang tengah dijalankan pemerintah, dalam upaya meningkatkan akses energi kepada masyarakat.

"Pembangkit listrik di daerah-daerah seperti ini memanfaatkan potensi energi setempat," kata Rida, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada 10 Februari 2018. 

Desa Balang Datu masuk dalam kategori desa yang terisolasi. Di Indonesia, terdapat lebih dari 2.500 desa yang hampir serupa dengan Balang Datu ini.

PLTS yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) EBTKE pada tahun anggaran 2016 ini mampu menerangi 422 rumah dan 8 fasilitas umum.

"Masih ada saudara-saudara kita, melihat bohlam lampu saja belum pernah apalagi merasakan terangnya listrik. Tanpa listrik pertumbuhan akan lambat," ungkap Rida.

Rida mengungkapkan, untuk PT PLN (Persero) yang bertugas untuk melistriki, memiliki kemampuan yang terbatas, karena luasnya wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Masyarakat yang hidup dalam gelap gulita pada malam hari, saat ini jumlahnya lebih dari 10 juta jiwa.

"Masyarakat tidak boleh lagi dibiarkan (gelap gulita) seperti itu. Maka negara hadir dalam bentuk menyediakan listrik yang kebetulan daerah-daerahnya belum bisa dijangkau oleh PLN. Kenapa harus segera? Karena ini menyangkut keadilan," tegas Rida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.