Sukses

BPTJ: Aturan Baru Bikin Waktu Tempuh Tol Jakarta-Cikampek hanya 83 Menit

Liputan6.com, Jakarta Penerapan 3 kebijakan baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Desember 2018 diharapkan bisa memangkas waktu tempuh berkendara serta mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan tersebut.

"Menurut perhitungan kami, waktu tempuh akan terpangkas dari 116 menit menjadi 83 menit," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Dia mengatakan, terpangkasnya waktu tempuh ini terkait penerapan 3 kebijakan baru, yakni jalur khusus bus, aturan ganjil genap dan pengaturan perjalanan kendaraan angkutan atau truk.

Selain waktu tempuh, kata dia, kecepatan kendaraan juga akan meningkat. Dari 32,34 km per jam menjadi 48,45 km per jam, serta terjadinya penurunan VC Ratio dari 0,96 menjadi 0,89.

Dia mengatakan, pemerintah sudah menggelar uji coba dan semua masyarakat diharapkan sudah terinformasikan dengan baik, perihal aturan baru di jalan tol Jakarta-Cikampek ini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pemberlakuan

Bambang Prihartono menjelaskan, pemerintah akan memberlakukan lajur khusus untuk bus di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai salah satu upaya mengurangi volume kendaraan.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," ujar dia.

Khusus pengaturan angkutan barang bermuatan besar, pihaknya akan melarang angkutan golongan 3, 4 dan 5 untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib pada Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional.

Aturan ganjil-genap juga akan diberlakukan di pintu tol yang volume kendaraannya tercatat padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. "Tapi patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," tegas Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.