Sukses

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Liputan6.com, Tangerang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.

Upaya penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 22 Februari 2018, kemarin.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan,‎ baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar.

‎Heru menjelaskan, temuan ini diawali dari informasi masyarakat. "Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

‎Kemudian, lanjut dia, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat.

"Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” kata dia.

Menurut Heru, s‎etelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.

"Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belasan Bayi Lobster Korban Penyelundup Kembali ke Samudra Hindia

Belasan ekor bayi lobster nyaris dikirim ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Bayi-bayi lobster yang masih hidup itu akhirnya disita petugas Badan Karantina Ikan dan Penjamin Mutu (BKIPM) Provinsi Bengkulu karena tidak memenuhi syarat berat minimun, yakni 200 gram.

Kepala seksi Pengawasan dan Perlindungan Balai Karanttina Ikan Bengkulu, Wasdalin mengatakan, pihaknya menemukan bayi lobster yang tidak memenuhi syarat itu di antara ribuan lobster lain yang akan dikirim oleh pengusaha bernama Paryono saat pemeriksaan fisik barang.

Usai disita, petugas balai karantina langsung melepas kembali belasan bayi lobster tersebut ke laut bebas Samudra Hindia menggunakan kapal dengan pengawalan Polisi Perairan Bengkulu.

"Lobster undersize itu kami sita dan sudah dilepas kembali ke laut bebas," ujar Waslidin saat dihubungi di Bengkulu, Jumat (3/11/2017).

Pelepasliaran bayi- bayi lobster itu tidak dilakukan sembarangan. Petugas balai karantina ikan memilih kawasan yang diketahui sebagai tempat berkembang biak atau habitat lobster tidak jauh dari daratan. Tujuannya supaya lebih mudah memantau nelayan pencari udang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan Pengiriman Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia, penangkapan dan pengiriman lobster ukuran panjang hewan harus di atas delapan sentimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.

Terhadap pengusaha yang melanggar, BKIPM masih memberikan toleransi dengan hanya mengeluarkan surat teguran keras. Jika kejadian itu terulang kembali, menurut Walidin, pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut surat izin operasi perusahaan dan melarangnya untuk mengirimkan barang ke luar dari Bengkulu lagi.

"Jika terjadi pengiriman bayi lobster ini lagi tentunya akan kita tindak, bahkan akan kita bawa ke jalur hukum," kata Walidin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.