Sukses

7 Hal yang Harus Diketahui soal Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera menerapkan aturan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang lewat di jalur tersebut. Diharapkan, kemacetan yang kerap terjadi juga bisa terurai mengingat jalur tol Jakarta-Cikampek menjadi lokasi pembangunan proyek jalur LRT.

Berikut 7 hal yang harus diketahui mengenai aturan ganjil genap di jalan tol:

1. Diterapkan mulai 12 Maret 2018

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan sistem genap-ganjil di pintu-pintu tol tersebut akan dilakukan mulai 12 Maret 2018.

2. 5 pintu tol dikenakan kebijakan ganjil genap

Penerapan aturan ganjil-genap akan dilakukan di pintu tol yang terdapat di Kota dan Kabupaten Bekasi. Ada lima pintu tol yang diberlakukan genap-ganjil, di antaranya Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2, Pintu Tol Bekasi Timur, Pintu Tol Tambun, dan Pintu Tol Pondok Gede.

Menurut data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lima pintu tol yang dikenakan kebijakan ganjil genap tersebut memang terpantau sangat padat arus lalu lintasnya. Volume kendaraan di Pintu Tol Bekasi Barat 2 adalah yang paling besar, yaitu 1.575 kendaraan per jam.

Volume kendaraan di Pintu Tol Bekasi Barat 1 dan Bekasi Timur juga berada di atas angka seribu, dengan 1.391 kendaraan per jam dan 1.316 kendaraan per jam. Sementara itu, Pintu Tol Tambun berara di bawahnya dengan 715 kendaraan per jam, serta Pintu Tol Pondok Gede yakni 345 kendaraan per jam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Waktu tempuh bakal lebih singkat

Selain mengurai kemacetan, kebijakan ini diharapkan bisa memangkas waktu tempuh kendaraan. Kepala BPTJ Kemenhub Bambang Prihartono mengatakan, pengemudi yang lewat jalur tersebut akan bisa menghemat setengah jam.

"Menurut perhitungan kami, waktu tempuh akan terpangkas dari 116 menit menjadi 83 menit," ujar Bambang.

Selain waktu tempuh, kata dia, kecepatan kendaraan juga akan meningkat. Dari 32,34 km per jam menjadi 48,45 km per jam, serta terjadinya penurunan VC Ratio dari 0,96 menjadi 0,89.

 

 

 

3 dari 4 halaman

4. Waktu pemberlakuan

Seperti yang telah diumumkan sistem ganjil genap di pintu ruas Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB

Diharapkan dengan sistem ganjil genap diakses pintu masuk, maka hal itu dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

5. Ada lajur dan waktu khusus bus dan angkuan barang

Pemerintah akan memberlakukan lajur khusus untuk bus di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai salah satu upaya mengurangi volume kendaraan. Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi.

Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00.

Khusus pengaturan angkutan barang bermuatan besar, pemerintah akan melarang angkutan golongan 3, 4 dan 5 untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib pada Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional.

4 dari 4 halaman

6. Kemenhub siapkan bus untuk dukung aturan ganjil genap

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerjasama dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) untuk menyiapkan sekitar 50-60 bus Trans Jabodetabek yang akan difungsikan di dalam Tol Jakarta-Cikampek, mulai 12 Maret.

Keberadaan bus ini demi menyukseskan aturan baru pemerintah, membuat jalur khusus bus, demi mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

7. Bus penumpang akan difokuskan di daerah perumahan

Bus penumpang akan disediakan di daerah perumahan dengan konsep Transit Oriented Development (TOD). TOD merupakan hunian terintegrasi dengan sarana transportasi massal.

Ke depan, tidak ada lagi perumahan yang tidak ada sarana transportasinya. Ditargetkan 1.000 bus disebar di pemukiman. Penggunaan bus umum di kawasan pemukiman justru akan meminimalisir kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan keuntungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini