Sukses

Cerita Sopir Taksi Online Kena Biaya Rp 1,7 Juta Bikin SIM A Umum

Sopir taksi online, Dewi Kurniasih mengaku dikenakan biaya Rp 1,7 juta per orang untuk membuat SIM A Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM A Umum yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polda Metro Jaya mendapatkan sambutan positif dari pengemudi taksi online. Pasalnya selain dimudahkan, biaya pembuatan SIM ini juga jauh lebih murah, yaitu hanya Rp 100 ribu.

Hal ini diungkapkan oleh Dewi Kurniasih (54), salah seorang pengemudi Go-Car. ‎‎Menurut dia, selama ini untuk membuat SIM A Umum secara kolektif, pengemudi dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta‎. Bahkan jika membuat secara perorangan bisa mencapai Rp 1,7 juta.

"Biasanya buat SIM A Umum itu Rp 1 juta, makanya banyak yang enggak mau, karena mahal. Kalau tidak kolektif Rp 1,7 juta, kalau individu‎. Nah dikasih kemudahan sama Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Dewi juga sebenarnya heran kenapa biaya untuk mendapatkan SIM A Umum bisa semahal itu. Padahal jika menurut aturan, biaya yang dikenakan hanya Rp 225 ribu.

"Normalnya Rp 225 ribu, tapi saya tidak tahu kenapa biayanya bisa membengkak sampai Rp 1,7 juta," lanjut dia.

‎‎Namun wanita yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama 2 tahun tersebut mengaku beruntung bisa ikut dalam layanan ini. Sebab sebelumnya dirinya telah mendaftar ke komunitasnya untuk bisa mendapatkan SIM A Umum. Bahkan sudah membayar Rp 600 ribu sebagai uang muka.

"Kita kolektif dari PMO (Paguyuban Mitra Online).‎ Pendaftarannya sudah dari 2 minggu lalu, kita sudah kasih DP (down payment) ke PMO itu Rp 600 ribu. Kan harusnya Rp 1 juta, kalau kolektif. Tiba-tiba Pak Budi statement di berita itu Rp 100 ribu, jadi uang kita dikembalikan PMO Rp 500 ribu," kata dia.

Selain SIM, dia berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi layanan uji KIR bagi kendaraan taksi online. Sebab menurut Dewi, untuk bisa uji KIR, pengemudi dikenakan biaya hingga Rp 1 juta.

"(KIR) Sekarang mau dipermudah juga. Dulu kita (taksi online) menentang KIR karena diketrik, itu asuransi kita hilang, sekarang dikasih kemudahan, dihapus. Dia tidak dimesin, dan stikernya bisa dicopot, karena tadinya kan paten seperti angkot. Biaya KIR-nya sepertinya mau gratis, normalnya ada yang bilang Rp 1 juta," tutup Dewi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Permudah Uji Kir Taksi Online

 Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis, 22 Februari 2018 dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji kir berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.

"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis pada 22 Februari 2018. 

Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.

"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," ujar Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi.

Dia menuturkan, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung. Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.

Terkait izin prinsip, Budi mengatakan, jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, diminta untuk membuat surat pernyataan izin prinsip sedang dalam proses.

Surat pernyataan itu digunakan sebagai berkas untuk pengurusan kir.Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu, untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.