Sukses

Terima Formulir 1721 A2 dari Kantor Pajak? Simak Penjelasan Ini

Saya menerima surat dari kantor pajak dan tertulis formulir 1721 A2. Apa maksud dari isi surat pajak tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin bertanya soal perpajakan. Saya lulus kuliah tahun 2016 akhir, bekerja selama 2 bulan, dan langsung mendapatkan SK pegawai tetap.

Akan tetapi, menginjak masuk bulan ke 3, saya memutuskan untuk berhenti bekerja karena ada kesempatan untuk melanjutkan kuliah lagi. Pastinya sebelum bekerja di tempat itu saya diwajibkan mengurus NPWP dan saya memenuhi itu, dan saya tahu kalau tiap bulan ada pemotongan untuk pajak.

Namun setelah setahun lebih saya sudah tidak bekerja lagi saya menerima surat dari kantor pajak. Di pojok kanan surat tersebut tertulis Formulir 1721 A2. Kop surat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiunan atau Tunjangan hari Tua. Di situ tertera rincian-rincian. Yang jadi pertanyaan, apa isi maksud surat itu? Saya sudah dua kali mendapatkan surat itu.

 

Terimakasih

 

 

mchmarixxxx@gmail.com                                               

 

 

 

Jawaban:

 

Yth. Sdr. Nguyen Van Nguyen,

Formulir 1721-A2 adalah merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya, bukan bukti pemotongan PPh Pasal 22.

Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah antara lain Instansi Kementerian, Direktorat, Dinas, POLRI, TNI dan Instansi Pemerintah Lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di Instansi Pemerintah tersebut dalam suatu Tahun Pajak / Tahun Kalender.

Isi dari Formulir 1721-A2 adalah identitas diri pegawai / penerima penghasilan, rincian penghasilan yang diterima dari Instansi Pemerintah tersebut selama 1 (satu) Tahun Pajak / Tahun Kalender, perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh Instansi Pemerintah serta nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan Formulir 1721-A2 tersebut.

Identitas pegawai yang dicantumkan di Formulir 1721-A2, yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status kawin, jumlah tanggungan, jabatan serta pangkat/golongan.

Sedangkan rincian penghasilan yang dicantumkan di Formulir 1721-A2 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan struktural / fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain-lain.

Bukti pemotongan Formulir 1721-A2 hanya diterima sekali untuk setiap periode Tahun Pajak / Tahun Kalender. Kami tidak mendapatkan informasi perihal mulai kapan Saudara mulai bekerja selama 3 (tiga) bulan tersebut.

Misalkan Saudara mulai bekerja mulai November 2015 sampai dengan Februari 2016, maka Saudara akan menerima terima 2 (dua) bukti pemotongan Formulir 1721-A2 yaitu Formulir 1721-A2 untuk penghasilan yang Saudara terima pada periode November hingga Desember 2015 dan Formulir 1721-A2 untuk penghasilan yang Saudara terima pada periode Januari 2016.

Apabila Saudara mulai bekerja dan berhenti bekerja di Tahun Pajak / Tahun Kalender yang sama misalnya pada Oktober hingga Desember 2015, maka seyogianya Saudara hanya menerima 1 (satu) bukti pemotongan Formulir 1721-A2.

Selanjutnya perihal Saudara menerima bukti pemotongan Formulir 1721-A2 tersebut dari Kantor Pajak, kami juga juga tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari Saudara perihal di Instansi tempat Saudara bekerja selama 3 (tiga) bulan.

Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, bukti pemotongan Formulir 1721-A2 seyogianya diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada Saudara.

Jika tempat kerja Saudara sebelumnya bukan di instansi pemerintah melainkan di perusahaan swasta, seharusnya Saudara tidak mendapatkan Formulir 1721- A2 tapi Formulir 1721-A1. Saudara juga tidak menjelaskan apakah yang dikirim tersebut berupa formulir kosong atau sudah terisi angka-angka serta apakah identitas pihak yang melakukan pemotongan PPh atas penghasilan Saudara tercantum dalam formulir tersebut.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

 

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.