Sukses

Klarifikasi Ditjen Pajak soal Pelaporan Rekening Warisan

Ditjen Pajak mengklarifikasi soal kabar pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklarifikasi soal kabar pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan.

Ditjen Pajak menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Aksses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan merupakan saldo rekening. Ini termasuk saldo rekening milik warga negara asing (WNA) yang sudah meninggal. Rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.

"Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Adapun dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Hal itu karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4 (2)Selain itu, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan.

Dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan tersebut."Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Oleh karena itu, Hestu mengatakan masyarakat tak perlu khawatir karena Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan."Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.