Sukses

Banyak Terima Honor, Jonan Butuh Waktu 1 Jam untuk Lapor SPT Pajak

Menteri Jonan harus menghitung keseluruhan penghasilannya sebelum melaporkan SPT Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 melalui e-Filling.

Namun, Mantan Direktur Utama KAI‎ ini mengaku membutuhkan waktu 1 jam untuk melakukan pelaporan ini. Sebab dia harus menghitung keseluruhan penghasilannya. Selain mendapatkan gaji sebagai menteri, Jonan juga memperoleh honor dari kegiatan yang dia lakukan.

"Ya 1 jam lah. 1 jam itu begini, menteri itu penghasilannya kecil, gampang. Cuma kadang terima honor ini, honor itu. Itu kecil-kecil juga, tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun dirinya enggan menyebut total penghasilan yang diterima per tahun. Menurut Jonan, hal tersebut merupakan rahasia, bukan hanya bagi dirinya tetapi juga wajib pajak yang lain. ‎"Itu rahasia," lanjut dia.

Selain itu, Jonan juga mengaku tidak pernah menggunakan jasa konsultan untuk mengurus kewajiban pajaknya. Sebab, Jonan juga pernah berprofesi sebagai konsultan pajak puluhan tahun lalu. "Loh saya 30 tahun lalu itu saya konsultan pajak," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DJP Terima 3,2 Juta Lampiran SPT

Direktorat Jendral Pajak (DJP) terus mengingatkan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengenai penghasilan dan kekayaannya.

Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang masuk tercatat sekitar 3,2 juta. Penyampaian SPT ini dilakukan secara elektronik menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.

"Jumlah penyampaian SPT hingga tanggal 5 Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51 persen," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017, dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Roberta menambahkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

"Namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," dia .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.