Sukses

Pembangkit Listrik 35 Ribu MW Beroperasi Penuh pada 2025

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, realisasi pembangkit listrik 35 ribu MW baru beroperasi penuh pada 2025 lantaran sesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pembangkit listrik program 35 ribu Mega Watt (MW) akan beroperasi seluruhnya pada 2025. Ini menyesuaikan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi.

Ignasius Jonan mengatakan, ‎pembangkit listrik dari program 35 ribu MW yang beroperasi baru 10 ribu MW pada 2019. Sedangkan jika seluruh pembangkit dari program 35 ribu MW beroperasi diperkirakan paling lama pada 2025.

"Jadi begini program 35 ribu 2019 10 ribu MW baru jadi. Kapan jadi semua 2025," kata Jonan, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Jonan mengaku mendapat kritik terkait beroperasinya pembangkit program 35 ribu MW‎ sampai Desember 2017 baru mencapai 1.362 MW. Sedangkan program yang dimulai pada pertengahan 2015 tersebut telah berjalan selama 2,5 tahun.

‎"Capaian program 35 ribu MW, yang dikritik adalah yang sudah COD (beroperasi) itu hanya 1.300-1.400 mw. Pasti kalau bangun PLTU bisa 2,5 tahun itu luar biasa," ucap Jonan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Jonan pun menegaskan, pengoperasian pembangkit tersebut tidak telat, tetapi mengikuti realisasi pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran level 5 persen. Pasokan listrik dari pembangkit pun telah menyesuaikan pertumbuhan tersebut, yaitu 1,5 persen di atas pertumbuhan ekonomi. Hingga Desember 2017 kapasitas pembangkit listrik yang terpasang mencapai 60.491 MW.

"Telat enggak saya kira kalau pertumbuhan ekonomi 5 persen ya enggak. Pertumbuhaan lis‎trik itu 1,5 persen di atas pertumbuhan ekonomi," ujar Jonan.

Jonan mengatakan, ‎jika pengoperasian pembangkit listrik program 35 ribu MW tidak menyesuaikan pertumbuhan dan seluruhnya beroperasi pada 2019, maka akan terjadi kelebihan kapasitas listrik hal ini akan merugikan PT PLN (Persero). Lantaran, dalam kontrak jual beli listrik ada ketentuan PLN akan tetap membeli listrik meski listrik tidak terserap atau take or pay,

"Kalau kelebihannya besar yang bayar siapa?, kalau ditarik ke tarif konsumen tentu keberatan. Sebab itu arahan pak presiden ditarik 2024-2025," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.