Sukses

Mendag Ancam Cabut Izin Importir 8 Kontainer Bawang Putih yang Diduga Ilegal

Mendag Enggartiasto akan mencabut izin importir delapan kontainer impor bawang putih yang diduga ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak main-main dengan para importir bahan pangan yang melanggar aturan. Ancaman ini menyusul temuan 250 karung bawang putih impor di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah pengiriman delapan kontainer atau 13 ribu karung yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin importir delapan kontainer bawang putih yang diduga menyalahi aturan tersebut. Kemendag, lanjutnya, sedang menelusuri kasus tersebut dengan pengecekan izin yang kemungkinan disalahgunakan.

"Kita lagi telusuri dan kami akan cek betul kalau itu terbukti dia, izinnya bibit, tapi dia kirim bawang jadi, kita akan proses hukum. Bukan hanya kita sita dan police line saja, tapi proses hukum," ujar Enggartiasto saat ditemui di Boyolali, Selasa (6/3/2018).

Dia menganggap temuan bawang putih impor yang diduga ilegal tersebut sebagai tindakan yang sama dengan penyelundupan. Jika terbukti melanggar aturan, Enggartiasto mengancam akan mencabut izin perusahaan impor tersebut.

"Apa bedanya dengan penyelundupan. Akan saya cabut izinnya (importir bawang putih ilegal), jangan pernah lagi dia minta dapat izin," tegas Enggartiasto. 

 

 

Reporter:  Arie Sunaryo

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Impor Ilegal

Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi.

Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag, Veri Anggrijono seperti ditulis Antara, Jakarta pada hari ini. 

Veri menjelaskan, awalnya petugas Ditjen PTKN Kemendag mengawasi satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada 2 Maret 2018. Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.

Veri menyebutkan, petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13 ribu karung.

Veri mengaku masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan MalangJawa Timur. "Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Veri.

Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih. Namun, petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit.

Veri menilai, pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus oknum importir agar meraup keuntungan. "Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar Veri.

Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB, tetapi kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.

Dugaan pelanggaran impor itu disinyalir akibat semakin tinggi harga bawang putih di pasaran sejak pekan kedua Februari 2018.

Pada Senin (5/3/2018), harga bawang putih di Jakarta menjadi yang tertinggi mencapai Rp 45.750 per kilogram, harga tertinggi kedua di wilayah Yogyakarta menembus Rp 40.250 per kilogram.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, luas lahan pertanian bawang putih mencapai 2.407 hektare pada 2016 atau menurun sebesar 6,09 persen dibanding 2015 yang seluas 2.563 hektare.

 

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.