Sukses

BBM Satu Harga Diselewengkan, Begini Modusnya

BPH Migas menemukan penyalahgunaan alokasi BBM satu harga. Di mana saja dan bagaimana modusnya?

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan penyalahgunaan alokasi bahan bakar minyak atau BBM satu harga. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh badan usaha di sejumlah wilayah.

Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, mengatakan penyalahgunaan yang ditemukan BPH Migas terjadi di Sumenep, Madura.

Modusnya, sambung Hendry, dengan membuat laporan palsu terhadap penyaluran BBM satu harga berupa Premium penugasan dan Solar subsidi oleh badan usaha. Padahal, di wilayah tersebut tidak terdapat fasilitas penyalur BBM satu harga.

"Di Sumenep, di Kepulauan Sambudi, yaitu di Kota Nunggunung dan Pulau Raas itu titik BBM satu harga, khusus Sambudi, ternyata fasilitas belum dibangun, distribusi tapi tetap lancar ke dua kepulauan ini," kata Hendry di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Hendry melanjutkan, tanpa fasilitas BBM satu harga tersebut t‎idak disalurkan langsung ke masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Premium dan Rp 5.150 per liter untuk Solar bersubsidi.

Kemudian BBM tersebut dijual ke pengepul untuk dijual eceran ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, yaitu Premium Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu per liter dan Solar Rp 7 ribu sampai Rp 7.500‎ per liter.

"Ternyata BBM ini sebagian dijual ke pengepul dalam bentuk drum, dari pengepul dijual ke pengecer," tutur Hendry.

Penyalahgunaan alokasi BBM satu harga juga terjadi di Kepulauan Sangian,‎ Selat Sunda. Di wilayah tersebut sudah ada Agen Penjual Minyak Solar (APMS) yang sudah siap dioperasikan. Namun, dengan modus serupa dengan Sumenep, Premium dan Solar subsidi tidak disalurkan ke masyarakat, tetapi ke pengepul untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Terus di Kepulauan Sangiang ada APMS yang sudah siap dioperasikan, tapi dilakukan dengan model yang lain. Mereka masukan ke drum, kemudian dijual ke pengepul," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan penyalahgunaan BBM satu harga tersebut, ‎lembaga penyalur dikenakan sanksi dengan mencabut kegiatan usaha. BPH Migas berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah (pemda) ‎untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan Pertamina dan pemda. Kesepakatan Jumat besok akan melakukan pertemuan untuk mencari solusi dan untuk sementara APMS yang ada ini kita nonaktifkan (atas penyalahgunaan BBM satu harga)," tandas Hendry. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Premium dan Solar Bakal Tetap hingga Akhir Tahun

Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi diperkirakan tetap bertahan hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi tetap pada target 3,5 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, memproyeksikan inflasi akan berada pada kisaran 3,5-4 persen (year on year/YoY) pada 2018.

"Inflasi pada 2018 diperkirakan sekitar 3,5 persen-4 persen YoY karena mempertimbangkan harga RON 88 akan dipertahankan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (1/2/2018).

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, juga memperkirakan hal serupa. Pemerintah tidak akan menaikkan harga jual Premium dan Solar bersubsidi.

"Jika inflasi di Januari 2018 mencapai sebesar 0,75 persen, maka inflasi total inflasi hingga Desember 2018 diprediksi bisa melampaui target 3,5 persen (YoY)," tutur dia.

Dengan demikian, dia menyarankan, pengendalian harga dan pasokan pangan menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga inflasi.

"Kemudian diharapkan sampai akhir tahun, BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik (TDL) tidak ada penyesuaian meskipun harga minyak mentah di atas asumsi pemerintah," ujar Bhima.

Untuk menjaga subsidi energi, beban ada di PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Sebagai kompensasi, pemerintah bisa menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.