Sukses

Cegah Pencucian Uang, Pemerintah Teken Aturan Beneficial Ownership

langkah ini diambil bertepatan dengan usaha Indonesia untuk bergabung dengan organisasi internasional anti pencucian uang Financial Action Task Force (FATF).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mewajibkan perusahaan mengungkap rincian beneficial ownership pada pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme di Tanah Air.

Dilansir dari Reuters, Rabu (7/3/2018), langkah ini diambil bertepatan dengan usaha Indonesia untuk bergabung dengan organisasi internasional anti pencucian uang Financial Action Task Force (FATF).

Dalam aturan tersebut, semua perusahaan, yayasan, kemitraan terbatas dan jenis perusahaan lainnya harus mengungkapkan setidaknya satu orang sebagai pemilik aset mereka saat mendaftar untuk bisnis.

Perusahaan yang sudah beroperasi juga harus mengungkapkan rincian tersebut kepada pihak berwenang dalam setahun.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Maret lalu.

Direktur eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia Yustinus Prastowo mengatakan, dengan aturan tersebut otoritas pajak bisa menggunakan data untuk mengidentifikasi subyek pajak baru dan untuk mengaudit laporan pajak.

Data kepemilikan harus diperbaharui sekurangnya sekali setiap tahun dan terbuka untuk umum atas permintaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

Indonesia sempat masuk daftar negara dengan penanganan lemah soal pencucian uang pada 2012 oleh FATF. Meski sekarang Indonesia tidak lagi masuk dalam daftar tersebut, negara ini belum menjadi anggota FATF.

Keinginan Indonesia untuk bisa masuk sebagai negara FATF juga diungkapkan oleh Sri Mulyani. 

Dalam akun instagram resminya (@smindrawati), Sri Mulyani mengatakan bahwa keberadaan Indonesia sebagai anggota FATF nantinya akan memberikan kontribusi besar kepada dunia dalam pemberantasan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apalagi lanjut dia, posisi Indonesia termasuk negara strategis di dunia dan menerapkan sistem keuangan terbuka. "Saya menyampaikan keinginan Indonesia menjadi anggota FATF dan meminta sokongan penuh dari negara-negara G-20," tulis Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.