Sukses

3,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT 2017

Seluruh Pimpinan DPR RI kompak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 jauh hari sebelum batas waktu 31 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 3,9 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 sampai Kamis ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah Wajib Pajak yang melapor SPT pada tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu. Untuk diketahui, pada periode yang sama tahun lalu baru ada 2 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh.

"Sekarang ini SPT yang masuk sudah 3,9 juta. Jadi sudah ada 3,9 juta Wajib Pajak yang melapor," kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dari jumlah yang telah melapor tersebut, Robert menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat selaku Wajib Pajak meningkat. 

"Efektif, buktinya pertumbuhan rasio kepatuhan penyampaian SPT over the years kan tumbuh. Itu karena kesadaran dan bukan karena sanksi Rp 100 ribu. Tapi bisa juga karena sanksi apabila enggak melaporkan SPT bakal diperiksa," ‎tutur Robert.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno menuturkan, tingkat kepatuhan ‎Wajib Pajak membaik setelah pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut terbukti dengan adanya pertumbuhan perolehan pajak.

"Lebih baik, dari indikator pertumbuhannya juga udah bagus. Jadi ya saya berharap setelah nanti makin lebih baik," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pimpinan DPR Kompak Laporkan SPT Pajak

Seluruh Pimpinan DPR RI kompak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 jauh hari sebelum batas waktu 31 Maret 2018. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh buat masyarakat.

Pantauan Liputan6.com, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Pimpinan DPR yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 di antaranya, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, serta pimpinan fraksi dan Komisi. Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.

Bambang mengatakan, ‎seluruh pimpinan Komisi dan Fraksi menghadiri pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 dengan memanfaatkan layanan e-Filing. Langkah tersebut merupakan bukti kepatuhan Wakil rakyat pada peraturan negara.

‎"Kegiatan ini bentuk keyakinan sekaligus kepatuhan kita sebagai lembaga perwakilan rakyat melaporkan SPT tidak menunggu waktu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 yang dilakukan pimpinan DPR, jauh hari sebelum batas waktu dapat menjadi teladan buat masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • SPT adalah surat yang isinya tentang pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak.

    SPT